Realisasi UMSK Tertahan Gubernur Banten
TIGARAKSA,SNOL Realisasi Upah Minimum Sektoral kota/kabupaten (UMSK) tahun 2013 se Tangerang Raya tertahan. Penyebabnya, Gubernur Banten hingga Senin (1/7) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan upah tersebut. Sejumlah buruh mengancam akan menggelar aksi jika SK tersebut tidak dikeluarkan.
“Gubernur atau Pemerintah Provinsi Banten tidak juga mengeluarkan SK UMSK. Padahal UMK saja sudah dikeluarkan. Pemprov berdalih SK tersebut belum bisa dikeluarkan karena banyaknya penangguhan UMK yang masuk,” kata Abdul Gani Sekretaris PC SPKEP SPSI Kabupaten Tangerang kepada Satelit News.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, prosentase UMSK yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ke Pemprov Banten, diantaranya sektor 1 sebanyak 15 persen dari UMK, sektor 2 sebanyak 10 persen dan sektor 3 sebanyak 5 persen. “Ini nilai rekomendasi, nah hasilnya berubah atau tidak kami masih menunggu karena UMSK lebih besar dari UMK,” jelas Gani.
Gani yang juga anggota dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) menegaskan, jika hingga Jumat (11/1) tidak dikeluarkan SK tersebut pihaknya akan menggelar aksi untuk menjemput paksa SK tersebut dari Pemprov Banten.
“Upah menyangkut biaya hidup buruh jadi pemerintah jangan mempermainkan. Kalau dihitung upah sektor I berdasarkan usulan dari Pemkab, prosentas 15 persen dari UMK yakni sekitar Rp2,53 juta. Sektor I meliputi industri kimia, keramik, metal, baja dan lainnya,” terangnya.
Menurut Gani, idealnya SK tersebut keluar pada akhir Desember bersamaan dengan keluarnya SK UMK. Sehingga Januari 2013 sudah bisa diberlakukan. Ia mengaku jika UMSK sudah masuk pleno dewan pengupahan Provinsi Banten. Bahkan informasi terakhir yang didapatnya jika SK UMSK sudah masuk di biro hukum Pemprov Banten. “Untuk itu kami mendesak Pemprov Banten segera mengeluarkan SK UMSK,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Kabupaten Tangerang, Marihot Marbun menjelaskan, Pemkab sudah menyampaikan rekomendasi. Pihaknya sendiri belum bisa mengungkapkan berapa nilai prosentase untuk UMSK dari sektor I hingga III. “Kami berharap SK nya bisa segera dikeluarkan. Terlebih informasi yang kami terima sudah masuk pleno dewan pengupahan Banten,” tukasnya.
Sementara untuk penetapan, kata Marihot hal itu adalah kebijakan dari Gubernur Banten. Kemudian untuk UMSK memang tidak harus dikeluarkan SK nya di akhir Desember. “Kalau penetapan ya ranahnya Gubernur, untuk UMSK itu tidak seperti UMK. Jadi bisa diterapkan Januari atau Februari, sesuai SK yang diterbitkan Gubernur,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)