Pendatang Marak, Razia Kontrakan dan Kos Diperketat

CILEGON,SNOL–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon mengharapkan agar Satpol PP terus menggelar razia dan pembinaan kependudukan untuk menertibkan penghuni kontrakan dan kos-kosan. Hal ini juga dimaksudkan untuk penyadaran pemilik kos untuk ikut aktif melaporkan penghuninya.“Setidaknya operasi sekaligus pembinaan bisa dilakukan di kantong-kantong pendatang secara serentak yang menempati kontrakan dan tempat kosan yang tersebar di delapan kecamatan,” ujar Plt Kepala DKCS Cilegon Taufiqurrahman, di kantornya pekan lalu.

Pendatang baru atau penduduk musiman yang masuk ke Cilegon seiring banyaknya proyek baru dan juga banyaknya pelaku usaha yang menyerbu ke Cilegon. Ia mengimbau lurah dan camat juga melakukan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Khusus orang asing, pengawasannya lebih diperketat agar tidak menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat.

Razia penertiban dan pembinaan baik kepada para penghuni kontrakan dan pemiliknya itu, juga dimaksudkan untuk mengatisipasi berbagai macam ancaman tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan terorsime.

Kasi Trantib Satpol PP Cilegon, Endang Sudrajat, menambahkan sejak dua pekan terakhir ini pihaknya bekerjasama dengan Seksi Trantib kecamatan dan kelurahan telah melakukan operasi pemeriksaan kelengkapan administrasi kependudukan di sejumlah kantong pendatang.

“Kalau orang itu administrasi kependudukannya lengkap dan punya pekerjaan tetap, kami akan fasilitasi untuk mengurus KTP Cilegon. Akan tetapi kalau orang itu tidak punya pekerjaan tetap dan tidak lengkap administrasi kependudukannya, kita arahkan membuat keterangan sementara yang berlaku tiga bulan,” terang Endang.

Ia menjelaskan, warga yang terjaring razia dan diketahui tidak punya pekerjaan tetap, dikhawatirkan menambah beban kota. ”Warga yang terjaring semuanya belum pernah melapor ke pengurus RT dan RW setempat. Hal ini karena ketidakpatuhan terhadap aturan di setiap wilayah , di mana sudah diumumkan bahwa “Tamu Wajib Lapor 1×24 jam RT dan RW Setempat,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, bagi pendatang yang terkena razia wajib mengisi data diri administrasi kependudukan. Selanjutnya jika dalam waktu batas akhir masa berlaku keterangan domisili dan tidak melaporkan ulang maka warga yang bersangkutan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan.(bar/zal/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.