Ingin Beli Mobil, Tukang las Jual Sabu

TIGARAKSA,SNOL—Gara-gara ingin membeli satu unit mobil, pemuda berinisial AW (19) asal Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang ini nekat mengedarkan sabu. Alhasil, pria yang bekerja sebagai tukang las ini pun ditangkap Satnarkoba Polres Kota Tangerang saat makan malam di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan 75,55 gram sabu siap edar.            Kasat Narkoba Polresta Tangerang Agus Hermanto mengungkapkan, penangkapan tersangka AW (19) terjadi pada hari Sabtu, 26 September sekitar pukul 03.20 Wib. Saat itu ia menugaskan anggota kepolisian untuk memata-matai tersangka. Setelah memastikan orang yang dicari adalah AW petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, AW sedang menikmati makan malamnya. Mengetahui dirinya disergap polisi, ia sempat melawan dan mencoba kabur dari jendela rumah. Namun dengan sigap mengejar pelaku dan meringkusnya.

            “Sebulan yang lalu terjadi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tertuju pada si tersangka AW ini. Kemudian kami lakukan lah pengintaian gerak-gerik tersangka. Hingga akhirya berhasil ditangkap dan saat digeledah pelaku memiliki sabu sebanyak 4 plastik klip bening yang siap diedarkan,” ujarnya kepada Satelit News, Senin (28/9).

            Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, kata Agus, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan di lemari tersangka, polisi mendapati sabu sebanyak 75,55 gram yang disimpan dalam kotak handpone. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

            “Ini termasuk besar, karena di Kabupaten Tangerang paling banyak hanya sekitar 20 gram. Dari tulisan di plastik sabu itu angkanya adalah 101,88 gram tapi setelah ditimbang hanya 75,55 gram. Kemungkinan pelaku sudah menjualnya dan kalau dirupiahkan kira-kira mencapai Rp120 juta,” jelasnya.

            Dikatakan Agus, tersangka sendiri kerap beroperasi di dua wilayah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut adalah titipan dari seorang teman. “Temannya sudah masuk DPO, identitasnya sudah kami kantongi,” paparnya.

            Agus menjelaskan, sistem penjualannya sendiri terbilang berani karena pelaku menyuruh konsumennya untuk datang ke rumah. Menurut pengakuannya, tersangka baru dua bulan menjadi pemakai sekaligus pengedar. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Tangerang. “Pelaku dikenakan undang-undang 112, subsider pasal 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan,” tandasnya.

            Sementara itu, tersangka AW mengaku, uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut akan digunakan untuk membeli mobil baru. Ia nekat menjual sabu lantaran tidak diberikan upah oleh temannya. Sedangkan penghasilannya yang bekerja sebagai tukang las tak mampu mencukupi kehidupannya.

            “Itu titipan teman, karena kemarin dia bilang mau dikasih uang tapi ternyata enggak. Akhirnya saya jualin aja. Ini juga baru dua bulan. Rencananya uang keuntungan digunakan untuk membeli mobil,” akunya saat ditanyakan wartawan. (mujeeb/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.