Pembubaran PD Apotik Jaya Disahkan
TIGARAKSA,SNOL—Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) dan Bupati Tangerang akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembubaran PD Apotik Sumber Jaya Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna, Senin (28/9). Setelah keputusan ini tim likuidator pun akan dibentuk bupati menindaklanjuti keputusan tersebut. “Setelah ditetapkannya Raperda pembubaran PD Apotik Sumber Jaya, maka akan dibentuk tim likuidator Kabupaten Tangerang. Tapi tahapan itu nanti, setelah Raperda yang ditetapkan di paripurna ini disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait evaluasi dan koordinasi atau di-review,” ujar Bupati Zaki kepada Satelit News, usai rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan bupati terhadap ditetapkannya 4 Raperda eksekutif.
Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad menambahkan, tugas tim likuidator yakni menginventarisir hak dan kewajiban perusahaan baik kepad karyawan maupun kepada pihak ketiga. Kemudian seluruh kewajiban perusahaan harus diselesaikan oleh tim tersebut. “Siapa saja tim yang ditunjuk itu nanti pembahasan selanjutnya karena kebijakan pimpinan, bisa dari praktisi atau dari kalangan internal, yang jelas tertutup sifatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan pansus IV Pembubaran PD Apotik Sumber Jaya Kabupaten Tangerang Fachrudin dalam penyampaian laporannya mengatakan, pendirian apotik bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan perekonomian. Namun dalam perkembangannya tidak bisa meningkatkan ekonomi, bahkan mengalami kerugian secara berturut-turut sehingga layak dilikuidasi.
“Hasil auditor independen pada beberapa tahun terakhir PD Apotik Sumber Jaya Kabupaten Tangerang mengalami kerugian secara berturut dan layak diluidasi. Oleh karena itu, usulan Raperda pembubaran perusahaan daerah ini harus ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan pembubaran PD Apotik ini sudah menempuh kajian mendalam sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berharap Pemkab Tangerang segera membentuk tim likuidasi dan auditor agar diatur lebih lanjut dengan Surat keputusan bupati atau peraturan bupati,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan daerah Apotik Sumber Jaya milik Pemkab Tangerang akan dibubarkan setelah 27 tahun beroperasi. Badan usaha milik daerah itu dibubarkan karena terus merugi. Hingga akhir Juni 2015, perusahaan yang bergerak di bidang jual beli obat-obatan itu memiliki utang sebesar Rp506 juta.
Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad menuturkan PD Apotik Sumber Jaya berdiri sejak tahun 1988. Deviden atau pemasukan terakhir yang disumbangkan PD Apotik Sumber Jaya terjadi pada tahun 2010 dengan total dana 23 juta rupiah. Perusahaan itu sudah merugi sejak tahun 2011 dengan total kerugian sejak sejak tahun 2011 hingga akhir Juni 2015 mencapai Rp277 juta lebih.
“Hasil auditor tim independen menyebutkan bahwa utang PD Apotik Sumber Jaya hingga akhir Juni 2015 sebesar Rp506 juta lebih,” kata Iskandar saat ditemui Satelit News, Rabu (2/9). Iskandar yang juga ketua Dewan Pengawas PD Apotik Sumber Jaya ini mengungkapkan kerugian yang dialami oleh PD Apotik sejak empat tahun terakhir dikarenakan kalah dalam persaingan bisnis yang sengit melawan apotek swasta. Kondisi ini diperparah dengan munculnya beragam program kesehatan pemerintah bagi masyarakat, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamsostek dan lainnya. (aditya)