Lahan Pertanian Beralih Fungsi

SERANG,SNOL— Lahan pertanian di Kabupaten Serang semakin tergerus dan beralih fungsi menjadi perumahan dan industri. Kondisi itu mengancam program swasembada pangan yang selam ini digembor-gemborkan oleh pemerintah.Alih fungsi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk meminimalisir hal itu, kini DPRD dan instansi terkait tengah menyiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian.

Anggota Pansus Raperda Perlindungan Lahan Pertanian DPRD Kabupaten Serang, Hery Azhary mengatakan, demi tercapainya target swasembada pangan yang kini sedang digembar-gemborkan oleh pemerintah, tentunya harus dibarengi oleh ketersediaan lahan pertanian. “Bertani itu kan modal awalnya adalah lahan pertanian itu sendiri. Jadi lahan pertanian inilah yang harus kita jaga dan amankan agar ketersedian pangan lokal terus tercukupi,” kata Hery, Minggu (27/9).

Agar lahan pertanian ini tidak tergerus oleh perluasan industri atau perumahan, kini pihaknya tengah menyiapkan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian. Raperda yang sudah digagas sejak lama itu saat ini sedang dilakukan kajian naskah akademik.

“Raperda ini sudah kita bahas lintas SKPD seperti Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (DPKPP) dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat. Tahapannya sekarang sedang dalam pembahasan naskah akademik,” ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Seksi Tanaman Pangan pada DPKPP Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. Di akhir 2015 ini pihaknya akan membuat naskah akademik Raperda perlindungan lahan. Adapun untuk peta calon lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangannya sudah ada di daerah Serang selatan dan barat yang dalam tata ruangnya termasuk lahan tegalan atau lahan non-sawah.

“Selama ini kita selalu sosialisasi terkati lahan pertanian, tetapi fakta dilapangan masih saja ditemukan alih fungsi lahan,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.