4 Usaha Karaoke Ditutup Paksa

LEBAK,SNOL– Empat usaha hiburan jenis karaoke di wilayah Kecamata Rangkasbitung dan sekitarnya, ditutup paksa oleh puluhan aparat gabungan dari Satpol PP dan Polres Lebak. Keempat usaha tersebut diketahui belum memiliki izin alias ilegal.

Pantauan di lokasi, penutupan dilakukan aparat sekitar pukul 14.00 Wib. Tempat usaha karaoke yang disegel berturut-turut diantaranya, Aweh Bima yang beralamat di Jalan Raya Rangkasbitung-Cimarga tepatnya di Kampung/Desa/ Kecamatan Kalanganyar, Mythe yang berlokasi di Jalan Raya Mandala-Rangkasbitung di Kampung/Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak, Andhika Motor yang berdomisili di Jalan Raya Rangkasbitug-Citeras Kampung/Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, dan tempat karaoke milik Hotel Karisma di Jalan Raya Otto Iskandar Dinata Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur Kecamatan Rangkasbitung.

Kepala Satpol PP Lebak, Habib Abdillah mengatakan, pihaknya bersama Polres Lebak terpaksa menutup empat usaha hiburan karaoke itu karena semuanya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3), Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014, tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan dan SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lebak Nomor : 435/06-Disporapar/I/2015.

Sebelumnya, keempat pemilik usaha karaoke itu sudah diperingati oleh Satpol PP namun mereka terkesan membandel dan masih membuka usahanya. “Terpaksa kami tutup karena mereka ilegal sehingga merugikan Pemda lantaran tidak membayar retribusi,” kata Habib, Kamis (24/9).

Rencana awal, pihaknya akan menutup enam tempat usaha karaoke namun dua lokasi lainnya masing-masing milik Aweh Futsal (Kecamatan Kalanganyar) sudah ditutup paksa sebelumnya, dan satu lagi usaha karaoke milik Hotel Sugri (Kecamatan Rangkasbitung), telah memiliki izin yang sepaket dengan hotelnya.

“Kalau soal mekanisme perizinan usaha karaoke di Hotel Karisma, nanti bisa ditanya ke Disporapar. Berdasarkan rekomendasi dari dinas itu, usaha karaoke Hotel Karisma sudah memiliki izin,” ujar mantan Camat Wanassalam ini.

Pada saat penyegelan usaha karaoke, aparat tak mendapat perlawanan dari para pemilik usaha karaoke tersebut. Apalagi pada saat penertiban tidak ada aktivitas karaoke, kecuali pada saat melakukan penutupan di Andhika Motor. Di lokasi itu ditemukan pasangan yang tengah asyik berkaraoke namun mereka bubar dan tak melakukan perlawanan.

Menurut Habib, penutupan paksa ini bersifat permanen. Kecuali keempat pengusaha karaoke tersebut menempuh perizinan ke instansi terkait, dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi. “Kita juga akan terus pantau, khawatirnya mereka beroperasi lagi setelah kita lakukan penutupan,” tandasnya.

Salah seorang pemilik hotel yang usaha karaokenya ditutup mengaku pasrah dengan penutupan paksa usaha karakenya oleh aparat penegak Perda dan kepolisian. Meski begitu, ia agak sedikit menyesalkan dengan tindakan aparat yang terkesan terburu-buru melakukan penutupan.

Padahal, dirinya saat ini sedang mengajukan perizinan usaha tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPPT) Kabupaten Lebak. “Saya juga menyayangkan dengan tindakan BPMPPT Lebak, yang terkesan lambat mengeluarkan perizinan. Padahal, persyaratannya sudah lengkap dan sudah saya ajukan. Lagipula karaoke yang ada di tempat saya hanya bagian dari memberikan kenyamanan dan fasilitas bagi pengunjung hotel,” keluh pria yang enggan dikorankan namanya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.