PT Saedong Dituding tak Bayar Gaji Lembur Karyawan
LEBAK,SNOL– Puluhan warga berunjuk rasa di halaman gedung PT Saedong yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Selasa (22/9). Mereka menuding, perusahaan itu diduga telah melanggar UU No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan karena diduga tidak membayar gaji karyawannya.
Sekedar diketahui, perusahaan ini bergerak dibidang pengolahan kulit dan sejenisnya untuk pembuatan sepatu. Pabrik ini sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Pantauan di lokasi, massa aksi datang sekitar pukul 10.30 Wib, menggunakan angkutan perkotaan (angkot) dari Kota Rangkasbitung yang berjarak sekitar 15 kilometer. Sementara, puluhan aparat kepolisian dari Polres Lebak telah disiagakan di lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Korlap aksi Agus (32), dalam orasinya mengecam tindakan manajemen perusahaan yang diduga tidak membayar gaji lembur karyawan, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja pada awal September 2013 lalu. Sementara, jumlah karyawan yang bekerja lembur mencapai ratusan orang. “Banyak para pekerja PT Saedong yang mengadu ke kami. Kami mencoba menjembatani dengan manajemen perusahaan namun pihak perusahaan tidak menggubris keinginan para karyawannya,” kata Agus, Selasa (22/9).
Selain soal upah lembur, Agus juga menduga ada tindakan asusila oleh salah salah satu petinggi perusahaan PT Saedong terhadap karyawati yang bekerja di perusahaan tersebut berinisial FR (22). Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas persoalan ini.
“Makanya, dalam waktu dekat ini kasus itu (dugaa pencabulan,red), akan kita laporkan ke Polres Lebak,” janji Agus, seraya mengakui PT Saedong juga diduga memperkerjakan para buruh dengan upah perbulan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak yang sudah mencapai Rp 2 juta.
Pengunjukrasa lainnya, Soleh (35) mendesak Pemda melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), untuk mengkaji ulang keberadaan PT Saedong, karena diduga manajemen perusahaan tersebut merugikan kaum buruh yang notabenenya warga Kabupaten Lebak. “Kami minta, Disnakersos Lebak juga memanggil manajemen PT Saedong,” harapnya.
Ditemui disekitar lokasi aksi, Yati (39), salah seorang karyawan yang juga warga sekitar mengaku, dirinya izin cuti melahirkan namun setelah mau masuk kerja , dia justru dilarang oleh pihak manajemen PT Saedong dan diminta uang sebesar Rp1,5 juta. Bahkan, banyak masyarakat sekitar yang ingin bekerja dipinta uang antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. “Makanya, kami bersyukur adanya unjukrasa ini. Mudah-mudahan saja ditanggapi oleh manajemen perusahaan,” harapnya.
Selama kurang lebih 1,5 jam massa berorasi, tak ada satupun pihak manajemen yang menemui pendemo. Mereka kemudian membubarkan diri. Hingga Selasa (22/9) malam, pihak manajemen PT Saedong tak ada satupun yang bisa dimintai keterangan. Ketika wartawan hendak konfirmasi ke dalam gedung PT Saedong dihalang-halangi oleh para Satpam perusahaan itu.
“Pimpinan tidak ada di kantor Pak,” ujar salah seorang Satpam, yang namanya tidak diketahui, sambil menutup pintu gerbang.
Terpisah, Kepala Disnakersos Lebak Maman Supratman mengaku belum menerima laporan soal adanya dugaan PT Saedong yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian. “Tentu kita juga akan melakukan pengawasan langsung,” tandasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)