Pemilik Usaha Ilegal Diminta Setop Beroperasi
TANGERANG, SNOL—Aparat gabungan Pemkot Tangerang yang terdiri dari unsur trantib kecamatan Neglasari, Dinas Bina Marga menyisir pinggiran Kali Cisadane di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Senin (21/09). Dalam kegiatan itu, petugas yang menemukan banyaknya usaha ilegal memperingatkan pemiliknya agar menghentikan usahanya.
Upaya ini merupakan bagian dari pencanangan tahun 2015 sebagai tahun penegakan hukum. Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Saeful Rohman menyisir pinggiran Kali Cisadane sepanjang 2,5 Km tepatnya di RW 05/ 06 Kelurahan Mekarsari.
Kondisi pinggiran Kali Cisadane yang masuk dalam Garis Sempadan Sungai (GSS) telah dipenuhi oleh bangunan liar yang digunakan warga untuk ternak babi dan juga usaha lain.
Saeful Rohman yang juga ditemani oleh Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane, Daud Jousup dan juga Camat Neglasari Ubadillah Ansar serta beberapa pejabat dari Dinas SDA Kota Tangerang, mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk segera menutup usahanya. Sebab selain melanggar GSS juga mereka telah menempati tanah negara tanpa izin.
“Sejak tahun 2010 sudah kita peringatkan cuma mereka masih saja buka usaha di sana,” ujar Saeful Rohman, kemarin.
Ditambahkannya, kondisi bantaran Kali Cisadane yang labil sudah sangat memprihatinkan ditambah dengan keberadaan beberapa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tidak berizin. “Selain mau diturab karena memang rawan longsor, kita juga berencana untuk membangun ruang terbuka hijau dan jalan inspeksi,” paparnya.
Saeful juga menyatakan, pihaknya akan memanggil para pengelola usaha yang ada di sepanjang pinggir Kali Cisadane tersebut. “Ini sebagai langkah persuasif kami untuk menegakkan ketertiban di Kota Tangerang,” terangnya.
“Namun kalau misalkan masih membandel yang kita langsung tertibkan, yang jelas sebelumnya kita sudah komunikasikan terlebih dahulu kepada mereka, sebenarnya mereka juga mengerti kalau mereka menduduki tanah negara,” paparnya. Selain itu, Pemkot mengimbau masyarakat untuk selalu berlaku disiplin dan menaati peraturan yang ditetapkan.
Sementara, Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane, Daud Jousup, menjelaskan bahwa pihaknya sesegera mungkin akan melakukan normalisasi termasuk penuraban Kali Cisadane. “Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk segera merealisasikannya, namun sebelumnya kawasan tersebut harus steril,” jelasnya.
Daud juga membenarkan bahwa tanah yang dijadikan tempat usaha tersebut merupakan tanah pengairan dan harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai resapan air. Diinformasikan tanah pengairan sepanjang 2,5 Km yang terletak di RW 05 dan 06 Kelurahan Mekarsari tersebut kondisinya sekarang sudah dipenuhi oleh 49 tempat usaha ilegal, dan sejak tahun 2010 pemkot sudah meminta mereka untuk mengosongkan wilayah tersebut. (catur/made/satelitnews)