3.000 Buruh PT BMS Dirumahkan
SERANG,SNOL– Sebanyak 3000 pekerja harian lepas (PHL) di perusahaan pengolahan udang PT Bahari Mahkmur Sejahtera (BMS) dirumahkan. Perusahaan yang berlokasi di kawasan modern Cikande Kabupaten Serang ini berhenti produksi karena belum membuat tandon pengolahan limbah, pasca dilayangkan surat penutupan saluran pembuangan limbah oleh Penjabat Bupati Serang belum lama ini.
Bagian Umum Humas PT BMS, Abduh mengatakan, satu hari setelah dilayangkan surat penutupan saluran limbah oleh Penjabat Bupati Serang, pihaknya langsung menutup secara permanen dengan besi saluran limbah yang ada diperusahaannya. Namun, setelah penutupan itu produksi diberhentikan lantaran belum ada tendon, atau pihak ketiga untuk mengolah limbah. “Setelah ada surat dari pak Plt Bupati, besoknya kami langsung tutup pakai besi dan karung goni. Tapi, untuk sementara kita berhenti produksinya,” kata Abduh, Senin (21/9).
Pihaknya kini sedang membuat tandon penampungan limbah di eks mes karyawan. Oleh karena itu, sebanyak 3000 karyawan kini terpaksa di rumahkan. “Kami sekarang lagi bangun Ipal (Instalasi pengolahan Limbah), targetnya paling lambat enam bulan harus selesai. Jadi, selama Ipal itu belum jadi, kami gak produksi. Kami selama ini sudah meminta pihak ketiga yaitu PT Wastek yang bergerak dibidang penyedotan dan pengolahan limbah di Cilegon. Bahkan, sejak penutupan, besoknya sudah mengambil sample tapi sampai saat ini kami masih menunggu,” paparnya.
Pihaknya mengklaim, selama ada PT BMS, masyarakat merasa diuntungkan karena selain ribuan masyarakat bisa bekerja, pendapatan masyarakat sekitar pun bertambah. Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang membuat kos-kosan dan warung untuk kebutuhan karyawan.
“Kalau dulu sebelum ada PT BMS, yang namanya kos-kosan atau warung itu nggak ada. Setelah ada BMS, ekonomi masyarakat jadi hidup. Kami juga disini (PT BMS) sekitar 85 persen, adalah tenaga kerja lokal, sisanya luar kota seperti Lampung dan Pandeglang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang, Kustaman mengatakan, dalam melakukan penutupan perusahaan tersebut, pihaknya melihat berbagai aspek. Oleh karena itu, jika memang setelah saluran limbah ditutup dan perusahaan terpaksa merumahkan karyawan, maka itu adalah konsekwensi yang harus dipikirkan oleh pihak perusahaan.
“Kami tidak mengharapkan merumahkan karyawan tapi kami minta perusahaan perbaiki Ipalnya. Masa, perusahaan bicara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus perusahaan yang melakukan pencemaran tidak bisa ditutup atau tidak ditindak. Kan itu tidak mungkin. Selama ini, kesempatan dari Pemda cukup panjang. Jadi, saya kira mau ikut pemerintah mana lagi kalau bukan Pemerintah setempat,” dalihnya.
Seperti diketahui, Penjabat Bupati Serang Hudaya Latuconsina melayangkan surat penutupan pengelohan limbah terhadap sebanyak delapan perusahaan di Serang Timur. Hal itu dikarenakan, perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pencemaran, lantaran membuang limbah kealiran sungai. (sidik/mardiana/jarkasih)