UMK 2016 Diusulkan Rp3,1 Juta
TIGARAKSA,SNOLPerwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) 2016 sebesar Rp3,1 juta. Usulan itu disampaikan kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar saat dialog bersama di ruang rapat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9).
Pantauan wartawan, dialog bupati Zaki bersama buruh dari Altar ini berlangsung sejak pukul 10.30 Wib, setelah apel Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa. Sejumlah usulan dilontarkan Alttar. Awalnya suasana dialog di ruang Rapat Bagian Umum Setda ini berjalan lancar. Namun saat usulan pembubaran Disnaker disampaikan, suasana sempat menjadi tegang. Buruh menilai kinerja bagian pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang sangat buruk.
“Kami minta Disnaker dibubarkan diganti saja dengan perwakilan buruh untuk melakukan pengawasan. Saat ini buruh sudah menerapkan mosi tidak percaya kepada Disnaker karena banyak masalah yang tidak terselesaikan,” kata salah satu perwakilan buruh dihadapan bupati.
Bupati Zaki yang didampingi oleh Asisten II bidan perekonomian dan pembangunan Setda Kabupaten Tangerang Didin Samsudin, Kepala Disnaker Syafrudin dan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Deni, mencoba bersikap tenang. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan lugas oleh bupati.
“Kalian mau Disnaker dibubarkan, yang jadi PNS buruh. Mana bisa. Semua ada ketentuannya. Disnaker ada peraturannya,” jawab bupati dengan nada tegas. Setelah itu, dialog kembali dilanjutkan hingga usai.
Presidium Altar Koswara kepada wartawan usai dialog menegaskan, angka UMK tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta. Ia berharap angka tersebut bisa diputuskan saat akhir pembahasan upah. “Kenaikan realistis UMK tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta, dengan melihat tingginya kebutuhan hidup saat ini,” kata Koswara.
Selain itu, Koswara juga mengeluhkan masih adanya perusahaan yang melakukan intimidasi kepada karyawan dan melakukan PHK tidak sesuai dengan peraturan tenaga kerja. “Bahkan saat ini masih banyak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan. Kami menyayangkan masih lemahnya bagian pengawasan Disnaker di Kabupaten Tangerang,” tandas Koswara.
Selain itu, Koswara juga mempertanyakan pengawasan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Tangerang, serta adanya kebebasan tenaga kerja asing untuk tidak harus berbahasa Indonesia. “Ini suatu kemunduran pemerintah dalam mengambil kebijakan. Sejauh ini Alttar belum memiliki data kongkrit terkait tenaga kerja asing, kami akan melakukan pemetaan,” jelasnya.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, terkait usulan UMK 2016 sebesar Rp3,1 juta dari Alttar belum bisa diputuskan. Saat ini dewan pengupahan baru sampai pada tahap survei pasar. “Pemkab Tangerang saat ini juga berusaha mengendalikan harga-harga di pasar agar dapat tetap stabil dan daya beli masyarakat tetap tercukupi,” tandasnya.
Zaki berharap penetapan angka UMK oleh dewan pengupahan dapat melaksanakan rapat berdekatan, antara dewan pengupahan Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Karena penetapan UMK Tangerang masih berlandaskan dengan angka UMK DKI Jakarta, bukan dengan wilayah Serang Provinsi Banten.
“Sebagai pelajaran tahun lalu, Kabupaten Tangerang merasa kecolongan karena UMK Kota Tangerang dan kita berbeda, sehingga berakibat terjadinya protes dari buruh. Karena terkait penetapan UMK setuju dan tidak setuju pada pleno dewan pengupahan, bupati tetap yang menetapkan,” kata Zaki.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan, lemahnya pengawasan karena minimnya tenaga pengawasan. Minimal, kebutuhan pengawasan ada 40 orang dan saat ini hanya 22 orang dengan jumlah pabrik sebesar 4000 di wilayah ini. “Recananya kewenangan pengawasan akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi mulai 2016, selanjutnya kabupaten hanya bisa melakukan koordinasi,” pungkasnya. (aditya)