Maling Ditangkap saat Menjual Barang Curian
PAKUHAJI,SNOL—Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini cocok disematkan pada dua tersangka pencurian berinisial SH (19) dan AZ (21). Meski berhasil membobol tempat usaha steam mobil di Kampung Babulat Dato RT03/05 Kelurahan Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji, kedua pelaku ini justru tertangkap saat menjual barang curian.
Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Aiptu Sugiarta mengungkapkan, awalnya Memet Slamet Tojiri (34) warga Kampung Babulat Dato RT03/05 melaporkan tempat usaha steam mobil miliknya telah dibobol maling ke Polsek Pakuhaji sepekan lalu. Pelaku berhasil menggondol mesin steam, mesin penutup gelas plastik (sealer cup) dan barang-barang elektronik lainnya. Berdasarkan laporan ini, tim Resmob Polsek Pakuhaji pun melakukan penyelidikan.
Sugiarta menambahkan, satu minggu kemudian timnya mendengar kabar ada anak muda yang hendak menjual mesin sealer cup. Timnya pun langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan. Setelah memastikan kecurigaannya, pelaku AZ diringkus di rumahnya di Kampung Cogrek Desa Paku Alam Kecamatan Pakuhaji saat sedang tidur dan tanpa perlawanan, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 22.30 Wib.
Lanjut Sugiarta, dari keterangan Aziz barang-barang hasil curiannya itu masih disimpan di rumah tersangka SH di Kampung Bedeng Kosambi Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan. Anggota pun langsung meringkus pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa televisi, mesin sealer cup, etalase rokok, mesin penghisap debu (vacuum cleaner), tape Mobil dan bor listrik.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Pakuhaji guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Sugiarta saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9).
Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Kusmanto menambahkan, dari keterangan tersangka sementara ini bahwa aksi pencurian di steam mobil tersebut dilakukan oleh 6 orang. “Setiap orang memiliki peran masing-masing, yakni dua orang pelaku mengawasi dari depan lokasi pencurian, tiga orang membawa kabur barang curian dan satu orang lagi prannya sebagai penadah,” jelasnya.
Lanjut Edy, saat ini keempat pelaku lainnya yang masih buron sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang masih buron,” katanya.
Salah satu tersangka AZ mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk jajan dan nongkrong bersama teman-temannya. Ia juga mengaku pernah mencuri burung milik tetangganya dengan alasan yang sama. Saat ini dirinya hanya pasrah menanggung perbuatannya. “Saya pengangguran tidak ada kerjaan,” katanya saat ditemui di ruang tahanan.
Sementara tersangka SH mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawa teman-temannya adalah hasil curian. Ia pun menyesal karena merasa terjebak teman-temannya. “Saya minta keringanan karena saya dijebak oleh teman-teman,” kata pria yang menjadi tulang punggung keluarganya ini dengan nada sedih. (harso/aditya)