Warga Tuding Kades Serobot Lahan Sawah
PANDEGLANG,SNOL– Pembangunan jalan poros desa sepanjang 300 meter di Kampung Rancakarya Simpang Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, yang dimotori oleh Kepala Desa (Kades) setempat, mendapat protes. Warga menduga proyek tersebut telah menyerobot lahan pesawahan milik petani setempat.Salah seorang pemilik lahan sawah, Abidin (32) mengatakan, dengan adanya pembuatan jalan poros desa itu dirinya merasa dirugikan, karena tanpa ada musyawarah dan persetujuan lagi dari pemilik lahan. Kades langsung menjalankan program tersebut begitu saja. Tanah yang rusak sekitar 30 cm, lebar 2 meter dan panjang 50 meter, dan dirinya meminta ganti rugi tidak ditanggapi.
“Tanah itu milik pribadi saya, bukan milik desa atau pemerintah. Jelas-jelas, saya dirugikan karena lahan pesawahan saya rusak dan tanahnya juga diserobot. Sebelumnya, Kades tidak ada musyawarah dengan kami. Saya keberatan dan dirugikan atas pekerjaan jalan itu. Saya berharap, pihak desa mengganti kerugian atas kerusakan tanah sawah,” kata Abidin, Selasa (15/9).
Senada dikatakan warga lainnya, Embut (45). Dirinya merasa dirugikan oleh Kades, yang diduga telah menyerobot tanahnya. Adanya penimbunan untuk jalan tersebut telah merusak lahan pesawahannya dan ia tidak bisa tandur (bercocok tanam) padi.
“Setahu saya, pekerjaan jalan itu sudah berjalan satu minggu lalu. Jelas saya rugi atas penyerobotan tanah sawah dan penggalian tanah itu. Atas ulah Kades, sawah saya jadi rusak dan sulit untuk diperbaiki. Apalagi bulan depan musim tandur (cocok tanam),” pungkasnya.
Tokoh Masyarakat Desa Cibungur, H Mawi (60) menyatakan, tanah itu bukan jalan desa dan tidak ada petanya jalan desa ke arah sana. Dulu, tahun 1981 silam, tanah sawah itu dibuat jalan setapak oleh sesepuh, untuk akses jalan kaki ke jalan raya. Dirinya juga merasa dirugikan atas pembuatan jalan tersebut.
“Dulu dan sampai sekarang, ada jalan setapak di pesawahan kami tapi hanya setapak saja bukan harus dilebarkan begitu seperti yang dilakukan Kades. Jalan setapak itu tanah pesawahan milik pribadi kami, bukan milik desa atau pemerintah daerah. Saya juga orang yang dirugikan oleh Kades,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selurernya, Kades Cibungur H Muhi membatah tegas jika dirinya telah menyerobot tanah para petani. Dia mengklaim tidak ada masalah apapun dengan para petani terkait pembuatan jalan poros desa tersebut. “Jalan itu dari tahun 1985 sudah ada dan badan jalanya sudah ada. Saya tidak ada masalah apapun dengan para petani. Adapun pembuatan jalan yang sekarang sedang dilakukan sudah ada badan jalanya dari tahun 1985. Saya hanya meneruskan saja dan jalan itu juga untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pribadi saya,” kilahnya. (mg29/mardiana/jarkasih)