Dituduh Dukun Santet, Pasangan Suami-Istri Dibantai
PANDEGLANG, SNOL Pasangan suami istri, Sarip dan Markati warga Kampung Madur, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang menjadi korban pembantaian sadis dengan latar belakang tuduhan sebagai dukun santet.
Kedua korban dibunuh terencana dan keji. Jasad mereke dilempar ke sumur. Dari enam pelaku, tiga di antaranya telah ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku pembunuhan pada pada Sabtu (23/7) lalu tersebut diduga adalah Warsan (18) dan Suhran (56). Warsan diketahui menyimpan dendam setelah ayahnya bernama Warsalim meninggal dunia diduga disantet kedua korban. Bersama rekannya yang lain, pelaku bersekongkol menghabisi pasutri tersebut.
Awalnya, Surhan menelepon Warsan pada Jumat (23/7). Surhan mengetahui betul kalau Warsan begitu dendam dengan Sarip dan Markati. Pada saat itu, Surhan mengajak Warsan membunuh kedua korban. Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (23/7) sekitar pukul 07.30 WIB, Warsan memenuhi panggilan Surhan. Rencana pembunuhan mulai dibicarakan.
Saat itu Surhan juga meminta Warsan agar mengajak seorang pembunuh bayaran bernama Sunaya (50). Sunaya saat itu dijanjikan imbalan sebesar Rp 4,5 juta. Tidak lama setelahnya Warsan menjemput Sunaya yang pada saat itu membawa kerabatnya bernama Sahri (60).
Setelah itu, keempat pelaku itu bersepakat bertemu di kebun puncak. Masing-masing pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa golok, pisau dan celurit yang diselipkan di pinggang mereka.
Keempatnya terlebih dahulu menuju rumah tetangga korban bernama Sartim (22). Pada saat itu kebetulan datanglah Ata alias Latok (22). Keduanya lantas diajak untuk ikut melakukan pembunuhan tersebut.
Tapi, pada saat itu Sartim menolak ajakan Surhan dengan alasan takut. Kelima pelaku tidak memaksanya, tapi hanya meminta agar tidak berbicara kepada siapa pun terkait pembunuhan tersebu. Karena pelaku ingin mengetahui kondisi lingkungan rumah kedua korban, Sartim akhirnya hanya disuruh mengecek situasi dan keadaan korban.
Ketika selesai mengecek keadaan, Sartim langsung menceritakanya kepada kelima pelaku itu, bahwa Markati istri Sarip terlihat menggunakan perhiasan berupa gelang, kalung dan cincin. Mendegar hal itu niat kelima pelaku bertambah ingin membunuh Markati juga mengambil semua perhiasannya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, kelima pelaku itu membagi tugas masing-masing. Suhran dan Warsan waktu itu bertugas untuk membunuh Sarip, Suyana dan Sahri bertugas membunuh Markati, sedangkan Ata ditugaskan sebagai penunjuk jalan.
Selanjutnya, kelima pelaku itu mulai melakukan aksinya dengan mengetuk pintu rumah korban. Kebetulan saat itu Markati yang membuka pintu. Setelah pintu dibuka, alangkah kagetnya Markati mengetahui Sunaya dan Warsan sudah berdiri ingin membunuhnya.
Markati langsung lari ke kamarnya dan dikejar keduanya. Melihat korbannya sudah tidak melawan, Markasan langsung menindih punggunya sambil menghabisinya dengan senjata tajam.
Sementara Surhan dan Sahri langsung mencari Sarip. Pada saat itu Sarip keluar dari kamar lainnya. Walaupun mencoba melawan tapi langsung matanya disiram pasir oleh Surhan hingga akhirnya tersungkur sambil dipukul oleh batu besar oleh Sahri. Sarip kemudian dibacok menggunakan cerurit di bagian mata kirinya.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, Surhan langsung mengikat leher korban menggunakan tali plastik. Kemudian korban dibawa sampai di depan sumur dan dilemparkannya dengan posisi kaki di atas kepala di bawah. Begitu juga kedua kalinya Markati yang dilemparkan ke sumur dengan keadaan sama.
Setelah keduanya terbenam di dalam sumur tersebut, pelaku melempar pompa air ke arah jasad kedua korban. Setelah itu barulah sumur itu ditutup menggunakan papan. Merasa sudah selesai, kelima pelaku langsung masuk ke rumah korban dan menggasak semua barang-barang berharga.
Kapolres Kabupaten Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapat laporan dari menantu korban yang bernama Asep. Asep melihat mertua perempuannya tewas di dalam sumur.
“Awalnya, kami curiga kepada suami korban karena yang meninggal di dalam sumur itu hanya terlihat Markati. Tapi, ketika kami mengangkat Markati, ternyata Sarip suami Markati juga ada di dalam sumur yang sama-sama dalam keadaan tewas. Kami langsung menduga kematiannya akibat dibunuh. Setelah dilakukan penyelidikan benar saja, akhirnya kami menangkap pelaku,” ungkap Ary saat ekspose perkara pembunuhan di halaman Polres Pandeglang, Rabu (3/8).
Ketiga pelaku lain yakni Warsan, Sunaya dan Sahri melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari ketiga DPO itu yang duanya yakni Sunaya dan Sahri warga Kabupaten Lebak, dan Warsan warga Pandeglang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Salahuddin menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni, satu buah batu kali ukuran 6 cm yang terdapat bercak darah, dompet warna merah muda berisikan surat pembelian emas liontin 24 karat seberat 1 gram dan kalung 15 gram, satu pompa air dan pakaian para pelaku yang ada bercak darah korban.
“Dengan bukti yang cukup, kami telah mengenakan pasal 340 dan atau 338 atau 365 ayat 3 KHUP. Karena perbuatan yang dilakukan pelaku itu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Untuk itu minimalnya para pelaku akan dikenakan hukuman 15 tahun pajara dan maksimalnya seumur hidup,” ujarnya. (nipal/made)