Panwas Anggap Tiga Laporan tak Penuhi Syarat
SERPONG,SNOL–Setelah melakukan penyelidikan lima laporan yang diadukan masyarakat dan juga tim sukses calon walikota dan wakil walikota Tangsel, akhirnya Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) memutuskan tidak akan menindaklanjuti tiga laporan yang masuk. Meski begitu, Panwaskada juga memberikan satu rekomendasi untuk memberikan teguran keras kepada salah satu ketua tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota.Hal tersebut terungkap saat Ketua Panwaskada MA.Taufiq dan Ketua Divisi Pengawasan Muhammad Acep, di Kantornya Jalan Kencana Loka O2 Nomor 28, BSD, Kecamatan Serpong, Selasa (15/9). Menurut Taufiq, dari awal masa kampanye pilkada, pihaknya sudah menerima sebanyak lima laporan.
“Namun, hanya tiga yang ditindaklanjuti, sedangkan dua laporan dianggap tidak memenuhi unsur pelaporan,” kata Taufiq. Pertama, laporan dengan nomor : 01/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Akhrom Saleh terkait adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Airin Rachmi Diany dalam pertandingan sepak bola di lapangan sepakbola Puspiptek, dengan mengatasnamakan Piala Walikota.
Dari hasil kajian oleh Panwaskada Tangsel menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Seperti kegiatan tidak dihadiri oleh walikota dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Panwaskada Tangsel.
Kemudian selanjutnya, laporan Nomor : 03/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Muhammad Ibnu terkait adanya dugaan money politik atau politik uang yang dilakukan oleh paslon no 3. Laporan ini juga tidak ditindaklanjuti lantaran hanya dilengkapi broadcast Black Berry (BB), tentang ajakan untuk datang ke acara HUT PAN di Joglo Ageng, Kecamatan Ciputat, yang juga dihadiri juga oleh Airin Rachmi Diany.
Dalam broadcast tersebut berisi setiap yang datang ke acara itu dijanjikan diberikan sejumlah uang. Barang bukti dianggap tidak memenuhi karena hanya ada broadcast BB. “Meski begitu, Panwaskada juga memberi catatan kepada pelapor, bahwa jika nanti menemukan adanya money politik kembali, maka segera melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan Pasal 149 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penyuapan,” papar Taufiq.
Kemudian ada pula laporan Nomor : 05/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Jupri Nugroho, dugaan pelanggaran kampanye saat kegiatan di Hindu Dharma BSD Serpong Tangsel. Dari hasil kajian oleh Panwaskada Tangsel menyatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Panwaskada Tangsel.
Selain itu, Panwaskada juga memberikan rekomendasi untuk menegur secara keras untuk tim pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, Muhammad Ramlie. Pelanggaran yang ditemukan langsung Panwascam dan juga Ketua Divisi Pengawasan Muhammad Acep, Ketua DPRD itu melakukan kampanye secara terselubung pada kegiatan Gerak Jalan di Sektor 9 Bintaro, Pondok Aren.
“Dari hasil rapat pleno Panwaskada Kota Tangsel, Ramlie sebagai Ketua DPRD Kota Tangsel dianggap tidak etis dan tidak fair,” tegas Taufiq. Maka itu, Panwaskada memberikan rekomendasi agar KPU Tangsel memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan.
Tak hanya itu, teguran keras serupa juga harus dilakukan Badan Kehormatan DPRD Tangsel. Sebab, Muhammad Ramlie dinilai tidak dapat memberikan contoh yang baik sebagai seorang ketua yang membawahi 50 wakil rakyat di Kota Tangsel.
“Itu teguran etika. Bahwa Ketua DPRD harusnya menjadi contoh bagi yang lain,” tambahnya.
Terpisah, saat hendak dikonfirmasi mengenai rekomendasi dari Panwaskada, nomor handphone pria yang akrab disapa Haji Abie ini pun tidak aktif. Lalu, Satelit News pun coba menghubungi Badan Kehormatan (BK) DPRD, Gacho Sunarso.
Menurutnya, teguran itu pasti akan diberikan kepada Muhammad Ramlie bilamana surat tembusan atau keterangan secara tertulis dari Panwaskada setempat sudah diterima oleh BK DPRD. “Tentu saja harus mendapatkan teguran. Meskipun dia adalah ketua, sanksi harus tetap dijalani,” pungkasnya. (pramita)