Ikhsan Modjo Kembali Dilaporkan ke Panwas

SERPONG,SNOL—Pasangan calon walikota Tangsel nomor urut satu, Ikhsan Modjo kembali dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) setempat, Jumat (25/9). Laporan dari Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ini, terkait materi orasi yang disampaikan saat Kampanye Damai di Taman Tekno BSD pada Minggu (20/9) yang diduga memfitnah dan memprovokasi.            Ibnu Jandi mengatakan, ada beberapa materi orasi Ikhsan yang bernada provokatif, diantaranya soal pernyataan Ikhsan yang menuding mobil dinas diikutsertakan dalam kampanye damai. “Kalau ada ambulans dan mobil Satpol PP, itu kan memang bagian dari desk Pilkada. Jangan dituduh menggunakan fasilitas negara. Mungkin diminta KPU untuk mengamankan jalannya kampanye waktu itu,” kata Ibnu di Kantor Panwaskada yang beralamat di Kencana Loka O2 No.28 BSD, Kecamatan Serpong, Jumat (25/9).

            Lanjut Ibnu, Ikhsan juga diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran memberikan pernyataan dalam orasi politiknya yang dinilai bernada provokatif. “Dia bilang tentang pejabat dibayarin biayanya sama APBD segala macam, menurut saya itu sangat tidak pada tempatnya dan tidak perlu berkomentar semacam itu,” katanya.

            Bahkan Ikhsan Mojo juga diduga melanggar Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Bunyi pasal itu yakni melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. “Hal ini juga dibunyikan dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 66,” ujar Ibnu.

            Sebelumnya, Muhammad Acep Kepala Divisi Pengawasan Panwaskada Kota Tangsel belum mengakui, pernyataan Ikhsan Mojo masuk kategori kampanye negatif. Namun ia belum bisa memastikan apakah hal tersebut dapat masuk poin pelanggaran kampanye.

            “Saya melihat ada kampanye negatif Pak Ikhsan di acara penyampaian visi misi. Soal APBD untuk keluarga itu sebenarnya yang saya tidak paham, Pak Ikhsan maksudnya bagaimana. Apa tentang kasus yang sekarang berkembang? kalau tentang itu kan sedang di proses,” ungkap Acep pada saat pelaksanaan saat Kampanye Damai di Taman Tekno BSD beberapa waktu lalu.

            Diberitakan sebelumnya, Jaringan Pemilih Cerdas (Japectas) pada Rabu (23/9) lalu juga melaporkan Ikhsan Mojo ke Panwaskada. Laporannya tentang dengan dugaan provokasi saat berorasi. (pramita/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.