Pembuat Akte Kelahiran Meningkat

LEBAK,SNOL–Kesadaran warga untuk membuat identitas diri berupa akta kelahiran, meningkat. Hal itu dipicu beberapa faktor, diantaranya latar belakang pendidikan, sosial dan ekonomi. Masyarakat sadar betul bahwa kepemilikan akta itu penting untuk prosedur dan persyaratan tertentu.Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Budi Sugianto. Menurutnya, akta kelahiran sangat penting sebagai data kependudukan, seperti pada pencatatan yang meninggal, pindah tugas atau masuk kerja dan sebagainya. Tingginya animo masyarakat yang membuat akta kelahiran, terutama untuk warga yang berusia 0 – 18 tahun. Namun, perlu diintensifkan terus sosialisasinya agar lebih merata. Terlebih, mulai tahun depan bakal ada aturan dari Pemerintah Pusat pengurusan akta kelahiran tidak boleh lebih dari 60 hari, pasca melahirkan. “Kalau lebih dari 60 hari setelah lahir, akan dieliminir,” kata Budi, Minggu (13/9).

Disinggung bagaimana jika warga yang terlanjur belum memiliki akta kelahiran hingga dewasa, Budi enggan berkomentar banyak soal itu. “Yang terpenting, saat ini kita sosialisasi agar orang tua segera membuat akte kelahiran jangan lebih dari 2 bulan paska melahirkan,” tambahnya.

Kepala Desa (Kades) Gununganteng Kecamatan Cimarga, Suparman mengaku pihaknya telah maksimal dalam mensosialisasikan pentingnya memiliki akta kelahiran bagi warganya. “Biasanya, kita data juga anak yang belum memiliki akta kelahiran,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Iif Makmur meminta Pemkab Lebak untuk terus mensosialisasikan pentingnya memiliki akta kelahiran. Meski saat ini kesadaran warga sudah tinggi namun proses dan program pemerintah harus tetap dijalankan. “Sosialisasinya harus melibatkan aparat desa dan kecamatan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.