Sosialisasi Perbup Baru Sampai Camat
PANDEGLANG,SNOL—Belum adanya pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) yang masuk ke Pemkab ternyata disebabkan beberapa persoalan. Bukan hanya aparatur desa yang dianggap kurang paham soal teknis, melainkan lambatnya Pemkab mensosialisasikan aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang baru disosialisasikan.Sosialisasi yang dilakukan baru sebatas ke Camat seKabupaten Pandeglang saja. Belum menyentuh ke para kepala desa (Kades), yang merupakan subjek dari penyerapan bantuan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN). Pembekalan kepada para camat dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Asda I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, camat harus benar-benar mendampingi Kades. Baik yang baru menjabat, ataupun yang lama. Khususnya, dalam penggunaan anggaran DD. Karena, bagaimanapun anggaran ini harus bisa diserap dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dasar hukumnya jelas yaitu, Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perbup Nomor 42 tahun 2015 tentang Penggunan DD, dan Perbup Nomor 43 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa. Saya minta, ini harus segera dipelajari dan dipahami, serta segera sosialisasikan kepada para Kades,” kata Utuy dalam acara rapat koordinasi Camat sePandeglang, di kantor BPBD, Kamis (10/9).
Katanya, Camat jangan sampai kalah informasi atau pemahaman oleh pihak lain, seperti wartawan atau LSM. Karena itu, pihaknya minta tiga peraturan yang ada segera dipelajari dan disosialisasikan kepada Kades dan aparaturnya. Tujuannya sangat jelas sekali supaya anggaran pembangunan desa bisa diserap dengan baik.
“Kami tekankan kepada para camat, segera melakukan sosialisasi aturan yang ada. Supaya anggaran bisa segera diserap, baik itu ADD yang bersumber dari pemerintah daerah ataupun DD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Kepala BPMPD Pandeglang Tatang Efendi mengatakan, sengaja pihaknya melakukan koordinasi dengan para camat terlebih dahulu tentang aturan itu, agar nantinya para camat bisa lebih intens melakukan pendampingan kepada para Kadesnya.
“Ini tidak terlambat karena masih ada waktu. Apalagi, untuk pencairan ADD tahap satunya sudah dilakukan, tinggal tahap dua. Sementara, DD tahun ini yang pertama. Pasti kami akan terus memberikan pemahaman, bukan hanya kepada para camatnya. Tetapi Kadesnya juga, akan kami berikan pelatihan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Camat Panimbang Agus Amin Mursalim mengatakan, untuk pembinaan desa sudah menjadi kewajiban camat. Apalagi sekarang, banyak anggaran yang datang dari pemerintah daerah dan pusat, jelas harus benar-benar intens pendampingannya.
Untuk pengajuan ADD dan DD dari para Kades seKecamatan Panimbang, sudah siap. Tinggal disampaikan ke Pemkab, melalui BPMPD. “Hasil rapat ini, akan saya sampaikan ke para Kades dan aparaturnya, serta usulannya juga kami sudah siapkan,” imbuhnya. (mg29/mardiana)