Satpol PP Datangi Limbah Triplek
LEBAK,SNOL—Satpol PP Kabupaten Lebak tak segan-segan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Parako Ekatama kemarin. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait limbah triplek. Selain itu, Satpol PP ingin memastikan bahwaperusahaan di wilayah Kecamatan Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung itu sudah mengantongi izin dan dokumen perizinan produksi yang lengkap. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Lebak, Johan Rifai mengatakan, warga sekitar melaporkan jika limbah hasil produksi triplek itu dibuang ke pemukiman warga. “Hasil pengecekan kami dilapangan, tak ada masalah apa-apa. Baik dari perizinan, maupun pembuangan limbah,” kata Johan, Kamis (10/9).
Meski demikian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak, terkait pembuangan ampas kayu yang dilakukan oleh PT Parako Ekatama disekitar pabrik tersebut. Apakah ada dampaknya, atau tidak bagi lingkungan sekitar.
“Apalagi, pabrik ini mempekerjakan karyawan sekitar 75 orang, dan sudah berdiri sejak tahun 2014 lalu,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Lebak Habib Abdillah menyatakan, pihaknya tidak segan-segan akan menutup paksa perusahaan apapun yang ada di wilayah Kabupaten Lebak, jika melanggar Perda. Terutama Perda Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).
“Pada dasarnya, perusahaan yang merugikan warga tersebut adalah yang melanggar Perda itu. Pemda juga tentu dirugikan, karena kalau tidak ada izin tidak ada pajak yang masuk ke kas daerah,” ujar Habib.
Manager PT. Parako Ekatama, Juni Kumoro menjamin, bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki izin dan tidak membuang limbah sembarangan. Pihaknya juga tentu akan mentaati aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga membantu masyarakat sekitar. Karena, kita rekrut tenaga kerja lokal, terutama penduduk sekitar,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana)