Pacar Dihamili, Pelaku Pura-pura Mati

SERANG,SNOL—Perbuatan Saiful Anwar Kolik (20) seperti Serigala Berbulu Domba. Setelah menikmati tubuh sang kekasih sebut saja Mawar (19) asal Kabupaten Pandeglang, harta benda milik perempuan putih berparas ayu itu juga dicurinya. Satu unit sepeda motor Mio Fino warna merah bernomor polisi A 2585 LS, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp1,05 juta digondol pelaku.Jalinan dua insan yang tengah mabuk asmara tersebut berawal dari sebuah perkenalan di kawasan Industri Serang Timur. Saat itu Mawar bekerja di sebuah pabrik manufaktur dan Saiful Anwar Kolik bekerja sebagai operator pabrik sepatu di Serang Timur. Lokasi pabrik yang berdekatan membuat keduanya sering bertemu.

Benih cinta keduanya timbul saat satu bulan pasca berkenalan. Pelaku memberanikan diri mengutarakan cintanya kepada Mawar. Rupanya cinta pelaku tak bertepuk sebelah tangan. Mawar pada saat itu menerima cinta tulus dari pelaku.

Selama berpacaran, pelaku sering menemui korban di sebuah kamar kos di Kampung Kalong Masjid Desa Barengkok Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.  Di kamar kos itulah dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku untuk mencumbu sang kekasih. Kedekatan dengan korban semakin intim, pelaku pun diberi leluasa menginap di kamar kos tersebut. Padahal di kamar kos milik Mawar ini, pasangan di luar suami istri dilarang menginap apalagi berhari-hari.

Namun kepercayaan dan rasa cinta Mawar sirna setelah perbuatan pria yang ia kenal santun itu tiba-tiba berubah total. Hal itu disadarinya saat pelaku mencuri barang miliknya. Pada Kamis 07 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik Mawar untuk mengunjungi kerabatnya di Bekasi. Tanpa rasa curiga Mawar meminjamkan sepeda motornya lalu berangkat kerja.

Kemudian setelah diberikan kunci kamar kos oleh Mawar, pelaku mengeluarkan sepeda motor. Setelah itu, pelaku masuk lagi ke dalam kamar kos mengambil STNK di atas lemari, uang tunai di dalam dompet dan sebuah handphone tablet.

Saat sepulang kerja, Mawar kembali ke kosaannya. Dia terkejut saat mengetahui kamar kontrakan dan sepeda motornya sudah tidak ada, bahkan barang berharga pun hilang. Kemudian mawar menghubungi pelaku, Namun dia kembali terkejut saat menadapat kabar bawah pria yang ia pacari selama empat bulan tersebut mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Mendengar kabar itu Mawar tak mampu menyembunyikan kesedihannya.

“Ditelepon, Anwar Saiful Kolik (terdakwa,red) berpura-pura sebagai pamannya dan menyatakan keponakanya telah meninggal dunia lantaran kecelakaan, besok mau dikuburkan dipemakaman daerah Duren Sawit,” ujar Mawar menirukan suara pria yang berkomunikasi di telpon saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (07/9).

Aksi penipuan oleh pelaku terbongkar pada Kamis 04 Juni 2015. Saat itu pelaku dipergoki kerabat Mawar bersama seorang perempuan di daerah belakang sebuah mall Balaraja Kabupaten Tangerang. Kesal karena dibohongi, pelaku akhirnya dipolisikan di Mapolsek Cikande. Pelaku dibekuk petugas setelah menerima laporan Mawar.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Anwar Saiful Kolik mengakui perbuatanya. Ia mengaku telah membohongi Mawar dan mencuri barang milik korban. “Sepeda motornya buat bantu ibu di Indramayu buat angkut sayur. Uangnya habis buat makan dan saya kasih ibu di kampung,” kata Anwar.

Mendapat jawaban dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto lantas mempertanyakan keduanya yang berada di satu atap di kamar kos. “Kalian ngapain saja di kamar kos? Itu sudah melanggar norma agama, tapi sudahlah itu sudah diluar materi pokok perkara. Apakah kamu hamil Mawar?” ujar Bambang.

Mawar dengan lirih menjawab majelis hakim bahwa ia telah hamil akibat telah ditiduri oleh terdakwa. Jawaban Mawar tersebut sempat membuat gaduh persidangan. “Saya hamil, tapi saya sudah membenci perbuatanya saya tidak maafkan,” ujar Mawar menjawab pertanyaan majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Anwar Saiful Kolik dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. Setelah mendengarkan keterangan saksi ini, sidang akan kembali digelar pada Senin  (14/09) dengan agenda tuntutan. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.