Upal Rp 100 Juta Lebih Disita Polisi

PANDEGLANG,SNOL–Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, berhasil mengamankan pelaku bersama uang palsu senilai Rp 100 juta lebih. Tersangka bernama Hasan Basri (43), warga Kampung Ciwalet Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, diringkus saat diperjalanan menuju Panimbang, tepatnya di Kampung Bama Desa Bama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang.Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko mengatakan, uang palsu itu diduga akan disebarkan di wilayah Panimbang dan sekitarnya. Pelaku merupakan pemain lama, yang sebelumnya juga sempat terlibat kasus yang sama. “Barang bukti yang kami amankan yaitu Upal senilai Rp 100 juta lebih pecahan Rp 50 ribuan. Yang dibawa pelaku menggunakan tas coklat,” kata AKBP Widiatmokom didampingi Kasat Reskrim AKP Panji, Senin (7/9) malam.

Pelaku diamankan setelah anggota curiga dan mengikutinya selama beberapa jam. Saat tiba di TKP penangkapan, anggota tidak menyia-nyiakan waktunya dan langsung membekuk pelaku. Setelah itu, langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Upal, tambahnya, barang bukti lain yang diamankan yaitu dua buah HP, dompet, mobil yang digunakan pelaku serta beberapa benda lainnya milik pelaku. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, karena diduga pelaku tidak sendiri. Melainkan, ada rekannya yang lain yang masih lolos dari jeratan polisi.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Disinggung kaitannya dengan situasi Politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 9 Desember mendatang, Kapolres masih enggan berkomentar lebih soal itu. “Ada kaitannya atau tidak dengan Pilkada, kami masih akan mendalaminya,” ujarnya.

Sementara, tersangka Hasan Basri mengakui perbuatannya dan barang bukti itu benar miliknya. Katanya, sebagai wiraswasta selama ini penghasilannya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Akhirnya, atas saran seorang teman ia pergi ke Solo – Jawa Tengah untuk membeli Upal itu.

“Saya beli dengan harga Rp 10 juta, dengan jaminan mobil saya Sedan Timor. Ada yang sudah memesan, kalau uang sebanyak itu bisa dibeli dengan uang asli senilai Rp 40 juta,” aku Hasan.

Ayah 5 orang anak ini mengaku, baru kali ini dirinya terlibat dalam kasus pemalsuan uang tersebut. Karena, merasa terdorong dengan untung yang lumayan besar. Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

“Tadinya mau dibawa ke Panimbang. Katanya ada yang mau bayarin Rp 40 juta. Saya bawa sendiri kesana, di tengah jalan malah di tangkap polisi,” ujarnya, sambil menundukan kepalanya. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.