Dilarang, Angkutan Bak Terbuka Ngeyel
LEBAK,SNOL–Kecelakaan lalu lintas di wilayah Lebak kerap terjadi. Salah satunya disebabkan kelalaian sopir dan para penumpang. Polres Lebak dengan tegas melarang kendaraan bak terbuka, dijadikan angkutan umum penumpang.Kapolres Lebak AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, pemberlakuan larangan itu sebagai antisipasi banyaknya penumpang yang terjatuh dari kendaraan pikap (bak terbuka). Mobil bak terbuka, sebenarnya tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. “Sudah sering terjadi kecelakaan penumpang di mobil pikap. Dari sisi keamanan terbukti sangat minim, karena yang menumpang tidak dilengkapi sistem perlindungan apapun,” kata Kapolres AKBP Didi, Jumat (4/9).
Mobil jenis bak terbuka didesain secara khusus untuk mengangkut barang. Sehingga, jika digunakan untuk angkutan manusia terlalu berbahaya, serta beresiko tinggi. “Sekitar tahun 2009, pernah ada salah seorang warga jatuh mobil pikap di wilayah Kecamatan Malingping, dan langsung meninggal dunia. Bahkan, beberapa waktu yang lalu juga terjadi kecelakaan bak terbuka di wilayah hukum Polres Serang,” tambahnya.
Meski aparat kepolisian telah melarang warga naik diatas kendaraan bak terbuka, namun warga tetap saja tidak menggubrisnya. Berdasarkan pantauan Satelit News , belasan warga naik diatas mobil pikap dengan melebih kapasitas, melewati sejumlah ruas jalan utama di wilayah kota Rangkasbitung.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Nurpriyanto menyatakan, warga yang menumpang kendaraan bak terbuka sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Kalau masih ada yang naik pikap, akan kita tindak tegas,” ungkap AKP Nurprianto.
Guna mengantisipasi maraknya hal itu terjadi, AKP Nurprianto mengaku, pihaknya intens melakukan sosialisasi dan memberikan pengarahan hukum perundang-undangan, agar masyarakat memahami autran. Diakuinya, proses pengawasan salaam ini dinilai belum maksimal. “Tapi, masyarakat harus menyadari dan mengetahui sendiri aturannya,” pungkasnya.
Mengacu pada aturan yang ada, masyarakat yang masih nekad naik mobil bak terbuka. Terancam dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara.
Salah seorang warga Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Asnawati (43) mengaku, ia dan beberapa warga lainnya terpaksa naik kendaraan bak terbuka. Karena, tidak ada angkutan umum lainnya. “Ke daerah saya tidak ada angkot, kalau ojek ongkosnya sangat mahal. Makanya, solusi paling efektif ya kendaraan bak terbuka itulah,” kilahnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)