Masyarakat Dinilai Tak Paham Bantuan Hukum
TIGARAKSA,SNOL—Pemkab Tangerang menilai masyarakat belum memahami adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Padahal, keberadaan lembaga tersebut dapat membantu masyarakat yang sedang tersangkut masalah hukum. “Misalkan ada warga yang tersangkut masalah pidana seperti pencurian, narkoba dan lain-lain. Nah masyarakat ini kurang memahaminya. Padahal, ada bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Abdullah Rijal, Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Rizal, Pemkab Tangerang saat ini belum memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten ada program tersebut. “Saat ini Pemkab sedang membuatkan draft program bantuan hukumnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah berjalan program tersebut,” jelasnya.
Rizal menjelaskan, nantinya LBH ini akan dibayar oleh pemerintah dengan anggaran sebesar Rp7 juta untuk tingkat provinsi dan Rp5 juta untuk kota/kabupaten. Para LBH tersebut bertugas membantu masyarakat hingga perkara di pengadilan selesai. Sebelumnya, LBH yang akan memberikan pendampingan kepada masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di Kemenkumham.
“Dilihat juga akreditasnya seperti apa, A, B atau C, yang menentukan akreditasnya nanti pihak Kemenkum. Layak atau tidaknya tergantung hasil validasinya,” tandas pria berbadan gemuk ini.
Kasubag Dokumen Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Agus Hendrik menambahkan, bantuan hukum diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang tak mengerti masalah hukum. Tujuannya pada saat masyarakat melakukan persidangan ada yang mendampinginya, sehingga bagi masyarakat yang tersangkut masalah tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Buat ngedampinginya pada saat sidang. Banyak yang tidak mengerti soal hukum makanya oleh pemerintah diadakan progam bantuan hukum,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)