Buruh Tangsel Cemas Terancam di-PHK
SERPONG,SNOL—Melemahnya nilai tukar rupiah membuat sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tangsel ketar ketir. Buruh tak ingin di PHK lantaran alasan tersebut, sehingga pada Jumat (28/8) puluhan buruh mengadukan kondisi itu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Tangsel, Nur Rohmah mengatakan, akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS aktifitas produksi di sejumlah pabrik semakin menurun. Kondisi ini diprediksi akan berpengaruh terhadap tenaga kerja berupa perampingan atau pengurangan. “Sudah ada 50 orang yang mengadu ke kami tetapi mereka masih dalam proses PHK. Mereka dari berbagai perusahaan,” ungkapnya kepada Satelit News, sebelum berdialog dengan Dinsosnakertrans.
Lanjut Nur, anjloknya nilai rupiah juga membuat harga kebutuhan pokok meningkat, ongkos produksi di perusahaan pun naik. Tentunya, pihak perusahaan juga akan mengurangi karyawannya. “Salah satunya perusahaan food and beverage serta perusahaan pemodal asing yang akan mem-PHK karyawan. Kami berkomunikasi dengan perusahaan untuk menyiasati agar tidak terjadi PHK,” ucapnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan SBSI, kata dia, mengganti shift bekerja bagi karyawan. Ini diyakininya bisa menghemat bahan bakar dan listrik yang digunakan oleh perusahaan agar para buruh yang bekerja tidak di-PHK. “Ada juga buruh yang di PHK tidak sesuai aturan. Apabila terjadi kami akan membantu proses advokasinya dengan menuntut hak-hak buruh tersebut,” terangnya.
Kepala Dinsosnakertrans kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, pihaknya sedang memproses permasalahan yang dihadapi buruh tersebut dengan cara mediasi dari perusahaan para buruh. “Kami sedang menangani pengaduan buruh tersebut dengan beberapa kali memanggil dari masing-masing pihak, serta duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk win-win solution di kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurutnya, pengusaha juga mengeluhkan bahwa iklim investasi sedang sepi akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Begitu pula dengan nilai ekspor impor sedang anjlok. Namun, pengusaha tidak boleh semena-mena memutuskan mem-PHK karyawannya. “Pengusaha tidak boleh semena-mena memecat karyawannya. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (pramita/aditya)a