Tarif Angkot di Tangsel Masih Belum Turun
CIPUTAT,SNOL Kebijakan penurunan tarif belum dilakukan Pemkot Tangsel. Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel mengaku belum mengambil sikap terkait tarif angkot.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov Banten dalam menentukan tarif angkot pasca penurunan harga BBM bersubsidi tersebut.
“Kita tunggu dari Provinsi. Kalau sudah ada arahan baru kita bisa tetapkan,” ungkapnya, Selasa (20/1).
Menurutnya, provinsi membuat keputusan tentang tarif angkutan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Nantinya, Pergub akan diturunkan men-jadi perwal sebagai payung hukum penentuan tarif angkutan. “Kita berharap secepatnya. Masyarakat maupun organda masih menunggu,” kata mantan Kasatpol PP ini.
Kata dia, Kementerian Perhubungan telah memerintahkan penurunan tarif sebesar lima persen. Untuk itu, penurunan tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. “Kita tunggu sajalah hasil keputusan provinsi,” ucapnya.
Menurutnya, provinsi sebelum menetapkan tarif angkot akan merapatkan dengan organda. Ini untuk mencari jalan tengah agar masyarakat bisa menerima tarif angkot serta pengusaha angkot tidak merugikan karena adanya penurunan tarif.
Namun, kalau pengusaha angkutan umum tak penuhi ha-sil aturan Pemprov, maka sanksi tegas akan menunggu pengusaha tersebut. “Jika keputusan sudah keluar dan pengusaha angkot tidak melapokannya, maka akan kena sanksi kaji ulang izin trayeknya,” tegas Sukanta.
Ketua Organda Kota Tangsel Yusro Siregar mengatakan pihaknya belum mau menurunkan tarif angkutan lantaran belum adanya arahan dari Organda pusat.
“Kita belum akan menurunkan tarif angkutan umum, baik itu angkutan dalam kota maupun antar kota dalam provinsi (AKDP),” tegasnya.(pramitha/gatot/satelitnews