Kalah di Pilkades, 4 Calkades Ancam Gugat ke PTUN

LEBAK,SNOL–Empat Calon Kepala Desa (Calkades) Cibuah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, berencana menggugat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015, tentang Tatacara Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lebak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Perbup itu, diduga telah menyebabkan mereka kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang digelar Minggu (30/8) lalu.Calkades Cibuah yang kalah, juga juru bicara (jubir) empat Calkades, Asep Swartana mengatakan, dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa pemungutan suara dimulai jam 07.00 Wib dan berakhir pada pukul 13.00 Wib.  Akibat ada aturan itu, empat Calkades yang bukan petahana (incumbent) kalah akibat proses penghitungan suara. “Proses pemungutan suara tidak bisa dibatasi seperti itu, apalagi daftar pemilih tetap (DPT) Desa Cibuah berjumlah 4.150 orang. Artinya, tidak mungkin bisa selesai pada pukul 13.00 Wib,” kata Asep, Selasa (1/9).

Menurutnya, banyak warga Cibuah yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos calon karena panitia Pilkades mengacu aturan itu. “Disamping itu, panitia Pilkades tidak meminta masukan para Calkades untuk memperpanjang waktu pencoblosan,” tambahnya.

Oleh karena itu, keempat Calkades akan melakukan gugatan ke PTUN Serang karena aturan itu juga merugikan Calkades di desa lain. “Materinya telah kita siapkan, Insya Allah besok (hari ini,red) akan kita layangkan. Tadi juga kami sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum,” papar Asep.

Pihaknya berencana melakukan gugatan bukan semata-mata tidak menerima kekalahan namun aturan itu tidak bisa dijalankan begitu saja oleh panitia Pilkades. “Kami inginnya Pilkades ulang,” imbuh Asep.

Salah seorang anggota panitia Pilkades Cibuah, Eris, membantah panitia Pilkades tidak melakukan perpanjangan waktu Pilkades. Justru, pihaknya meminta masukan para Calkades untuk memperpanjang masa pencoblosan hingga pukul 17.00 Wib. “Buktinya, kita selesai penghitungan pada pukul 22.00 Wib,” pungkas Eris.

Disinggung soal rencana gugatan Perbup ke PTUN, Eris enggan berkomentar banyak. “Tugas kita hanya melakukan pemungutan suara,” tukasnya.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku, gugatan Perbup tentang Pilkades ke PTUN adalah hak setiap warga. Meski begitu, gugatan tersebut tidak akan menggugurkan proses pelaksanaan pemungutan suara pada Pikades serentak. “Riak-riak kecil dalam pelaksanaan Pilkades sudah biasa terjadi,” ungkap Iti.

Untuk diketahui, Pilkades Cibuah diikuti 5 calon yakni, Asep Swartana (nomor urut 1), Toto (nomor urut 2), Mohmad Rois (nomor urut 3), Dayat (nomor urut 4/petahana), dan Hj Masraidoh (nomor urut 5). Dalam perhitungan suara oleh panitia Pilkades, Calkades petahana yakni Dayat ditetapkan sebagai pemenang. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.