Rano Diserang Balik
SERANG,SNOL Rencana Gubernur Banten Rano Karno, yang mengusulkan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin dalam UU ASN itu adalah, pejabat pembina kepegawain dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun, kecuali pejabat itu melanggar UU.
Demikian ditegaskan Wakil Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Ali Nurdin, kepada wartawan, Rabu (26/8). Pihaknya menilai, selama ini Sekda Banten tidak melanggar UU. Artinya, tidak ada alasan bagi Gubernur Banten untuk menggantinya begitu saja.
Ketua Pengurus Wilayah MA Banten, Babay Sujawandi menambahkan, selain melanggar UU ASN, pernyataan Rano yang menyatakan “Sekda pengganti Kurdi harus bisa bekerja”, adalah sangat melecehkan profesionalisme kerja Kurdi selama ini. “Kalau dasar pemecatannya hanya kasus video di youtube, itu jelas mengada-ngada karena sudah ditangani secara hukum oleh Polda Banten. Jadi, keputusan politik harus patuh terhadap proses hukum karena rencana pemecatan Sekda itu sama sekali tidak ada alat bukti dan faktanya. Bahkan, sidang kode etiknya saja belum,” ujar Babay.
Di Cilegon, protes terhadap Rano juga menggema sangat kuat. Ketua Dewan Penasehat dari Lingkar Muda Banten (LMB), Isbatullah Alibasya mengatakan, pernyataan Rano yang mengatakan apa hebatnya Sekda Banten, menurutnya bernada provokatif dan dapat berpotensi memancing kegaduhan. “Seharusnya Rano lebih fokus membangun kepercayaan rakyat dengan kerjanya, bukan malah menciptakan kegaduhan politik. Lagi pula, apa hebatnya Rano? Dia cuma hebat main sinetron,” kata Isbat saat menggelar konferensi pers di Cilegon, kemarin.
Pencopotan Kurdi diduga sarat dengan kepentingan politik dan diduga merupakan bagian dari upaya memuluskan langkah Rano di Pilkada Banten 2017 mendatang. Pencopotan itu akan memberikan efek berkepanjangan hingga akhir kepemimpinan Rano. “Analisa kami, Rano tidak sendiri. Manuver Rano ini sudah direncanakan secara sistemik. Mengapa saya katakan demikian, karena Rano hanyalah boneka dari elit pusat. Karena itu, demi kebaikan kami menyarankan agar rencana pencopotan Kurdi Matin dibatalkan,” tandasnya.
Koordinator LMB, Huluful Fahmi menilai, langkah mengganti Kurdi dengan pejabat lainnya tidak akan berimbas apapun terhadap kemajuan Banten. “Kami menduga usul pencopotan oleh Rano itu erat kaitannya dengan proses penyusunan APBD Banten 2016. Karena posisi Sekda itu adalah pemegang peran strategis. Kurdi Matin dianggap akan menjadi penghalang bagi Rano dalam memuluskan politik anggaran menjelang Pilgub 2017 yang tahapannya dimulai awal 2016 mendatang,” jelasnya.
Pada bagian lain, Kemendagri menegaskan bahwa pemberhentian Kurdi Matin yang sedang dalam proses administrasi oleh Presiden sudah sesuai dengan UU ASN. Hal itu ditegaskan Dirjen Otda pada Kemendagri, Sumarsono saat dihubungi melalui telepon genggamnya, kemarin.
Pernyataan Sumarsono itu kontras dengan apa yang dikatakan Rano sebelumnya, dimana Rano menyebutkan bahwa Keppres itu sudah ditandatangani. Menurut Sumarsono, pemberhentian Kurdi dari jabatan sebagai pejabat eselon I di Banten sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku. “Karena jabatan Sekda Banten ini belum ada dua tahun, maka proses pemberhentiannya harus mendapatkan persetujuan dari Pak Presiden,” katanya.
Ia menjelaskan, Keppres Pemberhentian Kurdi bermula dari usulan yang disampaikan oleh Rano Karno beberapa waktu lalu. “Surat pengajuannya sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ke Presiden, dan itu sedang diproses. Nanti bila sudah selesai melalui Mendagri akan mengirimkan langsung ke Gubernur,” ungkapnya.
Surat pemecatan itu alurnya langsung ke Rano Karno tidak lagi melalui Biro Pemerintahan. “Ini langsung hubungan tingkat tinggi, antara Presiden, Mendagri dan Gubernur. Tidak lagi surat itu disampaikan melalui eselon II di Banten,” katanya.
Disinggung apakah Keppres tersebut akan berbarengan dengan Keppres pengangkatan sekda yang baru, Sumarsono tidak dapat menjelaskan dengan rinci. Ia mengaku pembahasan lebih lanjut belum dilakukan. “Kita saat ini masih fokus dengan persoalan Keppres pemberhentian Pak Kurdi dulu, belum ada pembicaran siapa yang akan menggantikan, apakah nama-nama yang sebelumnya juga diusulkan sebagai sekda atau bukan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno telah merekomendasikan pemberhentian Sekda Banten Kurdi Matin, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Secara blak-blakan, Rano mengakui saat ini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Sekda produk lelang jabatan itu. “Ya, tunggu saja suratnya. Infonya sudah ditandatangani Presiden. Sudah lama (surat rekomendasinya), kan sudah sempat ditanya juga, waktu (saya) masih Plt,” ujar Rano, kepada wartawan, Selasa (25/8) lalu.
Ia mengatakan, salah satu alasan yang menjadi dasar rekomendasi pemberhentian sekda yaitu adanya video yang berjudul “Sekda Banten Ajak Rampok APBD” berdurasi 46 detik yang diunggah di Youtube. (rus/igo/bnn/metty/mardiana/jarkasih)