Kapak Kepala Istri, Suami Ditangkap
LEGOK,SNOL Perilaku ini tak patut ditiru. Ahmad (49), tega mengampak sang istri Neneng Suhartika (44) hingga terluka parah di kepala, wajah bagian kanan dan tangan. Mirisnya, usai menganiaya istri pelaku malah kabur dan berhasil ditangkap tim Resmob Polsek Legok di Kampung Kongsi RT02/03 Desa Palasari Kecamatan Legok. Sementara korban masih dirawat intensif di RS Siloam.
Kanit Reskrim Polsek Legok Ipda Muksain mengungkapkan, peristiwa naas ini terjadi pada enam hari lalu. Saat itu Neneng hendak minta uang kepada tersangka Ahmad. Namun, tersangka kesal karena saat hendak dikasih uang istrinya malah cuek sambil bermain Hp. Bahkan uang yang diberikannya sebesar Rp50 ribu dibuang oleh Neneng. Saat itu terjadilah pertengkaran hebat diantara keduanya.
“Waktu bertengkar, tersangka Ahmad berkata kepada Neneng “aku kampak kamu”. Kemudian istrinya pun langsung menjawab “kampak saja kalau berani”. Hal itu membuat tersangka kalap dan mengambil kampak serta langsung membacok korban sebanyak dua kali mengenai kepala korban bagian atas dan wajah bagian kanan serta tangan korban,” jelas Muksain kepada Satelit News, Rabu (26/8).
Kapolsek Legok AKP Purwadi menambahkan, setelah membacok sang istri tersangka Ahmad melarikan diri dari rumahnya dan berhasil ditangkap enam hari kemudian di Kampung Kongsi RT02/03 Desa Palasari Kecamatan Legok. Saat itu tersangka bersembunyi di rumah saudaranya. “Saat ditangkap kondisi pelaku sehat dan tidak ada perlawanan saat di ringkus,” jelasnya.
Purwadi menambahkan, saat ini Neneng masih dirawat di RS Siloam karena mengalami luka serius di bagian kepala, wajah dan tangannya. Biaya korban sendiri masih ditanggung dari saudara saudaranya karena baik korban maupun tersangka masih suami istri.
Lanjut purwadi, kejadian ini mungkin dikarenakan tersangka tersinggung karena tidak mempunyai pekerjaan tetap atau hanya sebagai kerja serabutan. Serta setiap harinya hanya mengandalkan istrinya yang bekerja di pabrik.
“Untuk menanggung perbuatannya tersangka terancam pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (harso/aditya)