Pembatasan Penjualan Produk di Waralaba Diusulkan ke Mendagri

LEBAK,SNOL Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak menginginkan agar penjualan produk di waralaba (minimarket) dibatasi. Tujuannya agar tidak mematikan para pedagang kecil terutama yang berada di sekitar pasar tradisional.Kepala BPMPPT Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan, pembatasan produk yang dijual tersebut tidak lagi diatur oleh Pemkab, melainkan payung hukumnya langsung dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI agar lebih meluas dan universal. “Sekarang saja ada sekitar 186 unit waralaba di wilayah Kabupaten Lebak. Dari sekian jumlah itu, ternyata masih banyak keberadaanya yang dikeluhkan oleh para pedagang kecil,” kata Hari, Selasa (25/8).

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat langsung ke Kemendag terkait usulannya tersebut. “Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Waralaba dan Pasar Tradisional juga tidak diatur soal jarak waralaba dengan pasar tradisional,” ujar Hari.

Dalam surat yang akan dilayangkannya, ia juga meminta Kemendag RI memperketat persyaratan pembuatan izin waralaba yang selama ini cukup longgar. “Kita juga kadang dilematis. Di satu sisi banyak pedagang kecil yang menjerit, tetapi disisi lain, ketika ada pengusaha waralaba yang akan mendirikan minimarket, persyaratan cukup lengkap. Bahkan ada tanda tangan (persetujuan,red) masyarakat sekitar,” jelasnya.

Wakil Ketu Komisi I DPRD Lebak Oong Syahroni, sepakat dengan usulan BPMPPT Lebak tersebut. Namun ia juga setuju jika Perda Nomor 3 Tahun 2014 direvisi dan didalamnya dimasukkan pasal yang menyatakan bahwa ada pembatasan produk di minimarket. “Aturan itu harus segera ada, baik melalui SE Mendag RI atau berbentu Perda atau Perbup seklaipun,” jelasnya.  (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.