Tukang Ojek Diduga Cabuli Adik Ipar

LEBAK,SNOL– Seorang tukang ojek, Hadi alias Lupus (36) warga Kampung Pegadungan Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwidamar, Jumat (18/9) lalu. Pria yang sudah beristeri ini diciduk lantaran diduga telah mencabuli adik iparnya sendiri yang masih duduk di kelas 2 SD, sebut saja Bunga (9).

Informasi yang dihimpun, Lupus ditangkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari warga setempat yakni, Satra (50) yang juga mertua Lupus ke Mapolsek Leuwidamar, Kamis (17/9) lalu atas tuduhan telah menyetubuhi Bunga (9) yang juga anak Satra.

Salah seorang anggota Polsek Leuwidamar, Bripka Farhat, membenarkan adanya peristiwa penangkapan itu. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (16/9) lalu. “Iya benar, pelaku ditangkap Jumat (18/9) malam, sekitar pukul 21.00 Wib, berdasarkan laporan keluarga korban. Saat ini, korbannya yang masih barusia 9 tahun akan dibawa ke Mapolres Lebak untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Bripka Farhat, Senin (21/9).

Pihaknya juga akan melakukan visum untuk memastikan bahwa korban benar-benar dicabuli. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat UU No.23 Tahun 2002 yang direvisi melalui UU No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku juga dimungkinkan akan dites kejiwaan,” tambahnya.

Kejadian pelecehan seksual yang dialami Bunga, diduga tidak hanya satu kali saja. Pelaku diduga telah melakukannya hingga empat kali, di kediamannya sendiri dan di sebuah gubuk yang ada di kebun tidak jauh dari tempat tinggal keduanya.

Sebelum melampiaskan nafsu birahinya, korban diiming-imingi uang Rp20 ribu dan dilarang menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain. Korban diketahui telah dicabuli setelah ibu korban Maryuni (47), melihat bercak darah di kemaluan korban dan korban selalu menangis saat buang air kecil.

Setelah didesak ibunya, korban mengaku dicabuli kakak iparnya itu (pelaku) sebanyak empat kali, di gubug sebanyak 3 kali dan di rumahnya ketika sedang kosong satu kali.

Sementara itu, Satra, ayah korban meminta aparat kepolisian menghukum berat pelaku dengan seadil-adilnya. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena, sudah merusak masa depan anak yang masih di bawah umur,” pintanya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.