Ratusan Pasutri Nikah Siri Disahkan

TANGSEL,SNOL—Sebanyak 100 pasangan suami istri (Pasutri) yang duduk di halaman aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur, Jumat (21/8) terlihat sumringah. Pasutri tidak mampu dan puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri itu disahkan dalam sidang isbat terpadu.            Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa. Warga yang ikut sidang isbat ini tidak hanya mendapat buku nikah saja, tapi juga termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran.

            “Sebanyak 100 pasangan pasutri ini disahkan melalui pengadilan agama dan akan mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran, pemberian akta kelahiran ini baru dilakukan di tahun ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel,” ungkap Kepala BPMPPKB Tangsel Apendi.

            Apendi menjelaskan, 100 pasangan Pasutri ini berasal dari tiga kecamatan yakni Pondok Aren, Setu dan Ciputat Timur, tergolong dari keluarga yang kurang mampu. “Isbat ini dilakukan agar pasangan ini memiliki identitas hukum yang sah dan melindungi hak-hak anak mereka untuk mendapatkan akta kelahiran,” jelasnya.

            Mantan Camat Pondok Aren ini pun mengatakan, isbat nikah yang diselenggarakan BPMPPKB bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2010. Sejak itu, hingga 2014 kemarin sebanyak 1300 Pasutri sudah disahkan dalam isbat nikah.

            Dilokasi yang sama, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen peradilan agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Hasbi Hasan menjelaskan, isbat nikah terpadu ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk mengentaskan identitas pribadi dan hukum masyarakat. Dikarenakan masih banyaknya warga Indonesia yang belum memiliki identitas hukum yang sah.

            “Di Indonesia ada 40 hingga 50 juta Pasutri yang belum memiliki identitas hukum, sedangkan bagi warga Indonesia di luar negeri sebanyak 1 juta orang yang tidak memiliki identitas hukum karena pernikahan siri ini,” ungkapnya.

            Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap setiap tahun pemkot dapat mengisbatkan pasutri yang belum memiliki identitas hukum. “Pemkot melalui program isbat nikah ini membantu bapak-bapak dan ibu-ibu untuk mendapatkan legalitas untuk anak-anak bapak dan ibu, sehingga mereka bisa masuk sekolah dengan adanya akta kelahiran ini, dan bapak serta ibu bisa pergi umroh karena sudah ada buku nikah,” ungkapnya.

            Airin pun berpesan, karena masih banyaknya Pasutri yang belum memiliki identitas hukum, maka dia meminta kepada dinas terkait untuk mendata dari 1,4 juta penduduk Tangsel dari 406 ribu Kepala Keluarga ada berapa yang sudah memiliki buku nikah dan yang belum. “Saya meminta dilakukan pendataan sehingga jelas jumlah pasutri yang belum mempunyai buku nikah dan akan diselesaikan sampai kapan, apakah selama lima tahun terselesaikan atau kapan, sehingga kita bisa membuat rodmet atau rencana kerja yang akan diselenggarakan,” pungkasnya.

            Sementara itu salah satu warga Kelurahan Parigi Baru RT 4/3 Pondok Aren yang ikut sidang isbat Marsinah (46) dan Marjan (47) terliha bahagia. Pasangan yang sudah menikah selama 27 tahun ini telah dikarunia tiga orang anak itu sekarang bisa bernapas lega. Tak hanya pernikahannya saja yang diakui negara, tiga anaknya pun saat ini bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran. (irm/bnn/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.