Airin Masih Bisa Fokus Kerja

Soal Kasus Alkes, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan
JAKARTA, SNOL Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Meski mengaku siap diperiksa, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany belum akan dipertemukan dengan penyidik KPK dalam waktu dekat. Airin pun kini masih bisa fokus kerja sebagai orang nomor satu di kota termuda di Banten ini.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan pihaknya memang telah me­mintai sejumlah keterangan pada pejabat terkait. Namun, hingga kini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan kepada istri Tubagus Chaeri Wardhana, tersangka penyu­apan kepada Akil Mochtar. “Belum ada jadwal,” ujarnya.
Seperti diberitakan, pada Selasa (22/10) KPK mengu­mumkan penyelidikan baru terkait dengan pengadaan alkes di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010 sampai 2012. Sedangkan di Banten, pengadaan alkes yang diduga bermasalah terjadi pada tahun anggaran 2010-2011. KPK sendiri juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak di Dinas Kesehatan.
Wali Kota Tangsel, Ai­rin Rachmi Diany saat men­gunjungi suaminya di KPK enggan membuka kasus itu. Dia mengatakan menghor­mati keputusan KPK yang membuka penyelidikan pada pengadaan Alkes. Meski de­mikian, dia mengaku bersedia diperiksa KPK. “Siap,” ujar Airin singkat soal kemungki­nan diperiksa KPK.
Terpisah, Penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) disambut dingin oleh pihak mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Mereka mengaku belum diberi tahu soal sprindik baru tersebut. Termasuk, bukti yang men­garah dilakukannya tindak pidana itu.
Kuasa hukum Akil, Tam­sil Sjoekoer mengaku tahu ada sangkaan baru pada kli­ennya melalui media. Belum ada pemberitahuan resmi dari lembaga antirasuah ke­pada dirinya maupun Akil Mochtar. Hal ini sama seperti saat munculnya sprindik ke dua. “Belum ada pemberita­huan apapun. Belum ada su­rat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebe­lumnya, KPK memastikan menjerat Akil dengan UU TPPU. Sesuai dengan Pasal 3 UU TPPU, Akil diduga te­lah mengalihkan, menitipkan, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diduga dari tindak pidana. Total, sudah ada tiga sprindik yang dike­nakan padanya.
Dua surat perintah peny­idikan lainnya adalah terkait dengan operasi tangkap tan­gan. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, Akil resmi jadi ter­sangka dan dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa minggu kemu­dian, KPK memunculkan sprindik baru dengan sang­kaan Pasal 12B UU Pember­antasan Tindak Pidana Ko­rupsi. Meski sangkaan pada kliennya menumpuk, Tamsil tetap optimistis. Dia memilih menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. “Se­bagai pengacara, kami harus menghormati,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelas­kan, selama pemeriksaan pe­nyidik KPK disebutnya belum terlalu mendalam menanya­kan perkara. Tamsil menyebut untuk perkara awal belum ada materi yang diperiksa. Itulah kenapa, dia heran kenapa ti­ba-tiba muncul sprindik baru lagi soal TPPU.
“Kami tidak tahu bukti apa yang dimiliki KPK,” katanya. Dia tidak mau terlalu da­lam menduga-duga apa yang dijadikan bukti oleh KPK. Tamsil memilih untuk meng­hormati keputusan penyidik saat ini.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan setelah munculnya sprindik baru akan diikuti dengan penelusuran aset. Pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Anal­isis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi yang selama ini ter­jadi. Bukan hanya yang men­erima, tapi juga penyetor.
“Meminta bantuan PPATK untuk menelusuri rekening tersangka,” jelasnya. Pen­elusuran terhadap transaksi keuangan itu bisa jadi lebih mudah karena KPK sudah membekukan berbagai rek­ening milik Akil. Termasuk, yang terkait dengan perusa­haannya di Kalimantan. Pe­rusahaan itu sempat ramai dikabarkan sebagai salah satu lahan untuk mencuci uang.
Beberapa penyitaan juga sudah dilakukan KPK atas aset Akil. Mulai dari tiga mo­bil mewah yang dibeli Akil Mochtar yakni Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Ada juga uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas, dan surat berharga senilai Rp 2 miliar. (dim/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.