Mantan Kades Diimbau Mundur dari Calkades
LEBAK,SNOL– Salah satu calon kepala desa (Calkades) Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Armadin, diimbau untuk mengundurkan diri dari pencalonannya. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak menganggap hal itu perlu dilakukan agar yang bersangkutann yang kini mendekam di dalam penjara bisa fokus pada perkara hukum yang sedang menjeratnya.Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, Rusito mengatakan, sampai saat ini nama Armadin belum dicoret dari daftar Calkades, karena kasus hukumnya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) walaupun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung.
“Kalau dicoret sih tidak, mungkin idealnya yang bersangkutan mengundurkan diri agar bisa fokus menghadapi perkara hukumnya,” kata Rusito, Jumat (21/8), seraya mengaku, pihaknya sudah mengimbau agar ia mengundurkan diri dari pencalonan.
Pengunduran diri bagi Calkades yang sudah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum, merupakan sikap dan langkah untuk menjunjung tinggi azas kepatutan dan moralitas karena walaupun yang bersangkutan terpilih menjadi Kades, tentunya pelaksanaan pemerintahan tidak akan efektif. “Malah khawatir akan mengganggu kinerja pemerintahan desa nantinya,” tambahnya.
Disinggung bagaimana jika Armadin benar-benar terpilih pada Pilkades serentak 30 Agustus 2015 nanti, sementara yang bersangkutan malah menjadi terdakwa, Rusito menjelaskan, sesuai dengan amanat dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak maka yang bersangkutan tetap dilantik dan setelah itu bisa diberhentikan kembali.
“Ketika sudah ada putusan tetap atas kasus hukumnya, bisa diberhentikan kembali. Setelah itu, semua aparat desa bermusyawarah untuk memilih Kades baru, atau istilahnya Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades. Nah, pesertanya adalah, Calkades yang kalah dalam Pilkades serentak pada 30 Agustus 2015 lalu, mereka dipilih langsung oleh adalah aparat desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” papar Rusito.
Panitia Pilkades Mekarsari Kecamatan Sajira, Rohili menambahkan, hingga saat ini Armadin belum mengundurkan diri dari pencalonan. Sehingga panitia tidak akan mencoretnya sepihak. “Sebagai penyelanggara di bawah, kami tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Kami mengikuti aturan dari Pemkab saja. Soal Pilkades, kita serahkan ke warga sebagai pemegang otoritas penuh pemberi hak suara,” papar Rohili.
Terpisah, salah seorang keluarga Calkades Armadin yang namanya enggan dikorankan, meyakini bahwa Armadin tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dirinya optimis, Armadin akan divonis bebas. “Saya kira, pak Armadin hanya korban,” tandasnya singkat.
Seperti diketahui, mantan Kades yang kini kembali menjadi calon Kades Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Armadin, meringkuk di balik jeruji besi Kejari Rangkasbitung untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (11/8) lalu karena kasusnya sudah dilimpahkan dari Polres Lebak. Ia terlibat kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Negara, yang diubah menjadi milik pribadi.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.
Segera Diadili, Berkas Tersangka Korupsi Waduk Karian Dilimpahkan
Semenatra, Kejaksaan Negeri Rangkasbitung melimpahkan berkas tersangka korupsi Armadin ke Pengadilan Negeri Serang, Jum’at (21/8). Pantuan Satelit News, satu orang staff pidana khusus dan satu orang jaksa dari Kejari Rangkasbitung mengantarkan satu berkas tersangka di Ruang Panitera Muda (panmud) tindak pidana korupsi (tipikor) PN Serang. Mereka ditemui oleh Panmud Tipikor PN Serang, Anton Praharta di ruang kerjanya.
Seperti diketahui, Armadin yang merupakan mantan Kepala Desa Mekarsari ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diajukan dalam proses pembebasan lahan Waduk Karian tahun 2013 oleh penyidik Kepolisian Resor Lebak. Dokumen yang diduga dipalsukannya tersangka tersebut, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah timbul di Sungai Cidurian seluas 7.000 meter berstatus milik negara. Saat menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari, tersangka diketahui merupakan anggota tim sembilan yang dibentuk Pemkab Lebak.
Tim sembilan sendiri, diisi oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemkab dan aparatur desa. Lokasi lahan tanah timbul tersebut berada di Blok Balahayang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak. Tersangka dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa terkait pengadaan lahan yang telah merugikan negara Rp257 juta.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung Aryus Martadinata mengungkapkan pihaknya hanya melimpahkan satu berkas milik tersangka. Sementara untuk barang bukti berupa satu unit mobil telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rubasan) Serang. “Cuma satu berkas yang kita limpahkan. Kalau untuk barang bukti yang disita berupa satu unit mobil dititipkan di rubasan, dan uang tunai Rp61 juta disimpan di bank, tapi kami bawa berita acara penitipan barang bukti saja,” jelas Aryus.
Pada persidangan nanti, ia bersama jaksa fungsional dari Kejari Rangkasbitung telah ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU). ”JPU-nya, saya, Pak Eko Baroto, Suhartati, Adhawan dan M. Sulistiawan,” ungkap Aryus.
Sementara itu, Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta menyatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat ini, Anton mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serang mengenai penyusunan jadwal sidang. “Berkasnya sudah lengkap, tinggal kita susun jadwal sidangnya. Nanti kita koordinasikan siapa majelis yang ditunjuk,”kata Anton.(mg30/ahmadi/mardiana/jarkasih)