Pemilik Saus Esa Dituntut 3 Bulan

TANGERANG, SNOL—Pemilik usaha industri rumahan saus ‘Sambal Esa’, Iskandar Suhanda dituntut tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (19/8). Tuntutan dibacakan oleh JPU Mardiana Yolanda dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.      Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tangerang mengatakan, pada Rabu 22 April 2015 sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan di sekitar Perum Taman Jaya Blok D No3A 04/01 Kelurahan/Kecamatan Cipondoh, yakni pabrik saus ESA milik terdakwa Iskandar Suhanda.

      “Berdasarkan informasi masyarakat pabrik tersebut telah memproduksi saus sambal dengan menggunakan bahan-bahan baku yang tidak memenuhi standar. Saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa bubuk cabe 2 Kg, Cuka 1 Kg, Tepung Tapioka ½ Kg, zat pewarna 4 R ½ Kg dan Benzoat (pengawet makanan) ½ Kg,” papar Mardiana di hadapan majelis hakim.

      Mardiana menuturkan, zat pewarna makanan merk Roha Ponceau 4R yang digunakan oleh terdakwa telah kedaluwarsa yakni sebaiknya digunakan dalam jangka waktu November 2001 hingga November 2014. Adapun bubuk cabe rawit halus juga telah kedaluwarsa yang sebaiknya digunakan dalam jangka waktu 25 Maret 2015. “Terdakwa dalam memproduksi saus sambal tersebut juga tidak mempekerjakan tenaga profesional dalam bidang pangan dan terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan yang berhubungan dengan pembuatan saus sambal tersebut. Padahal saus sambal itu dipasarkan kepada khalayak ramai dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa,” jelasnya.

      Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa menerangkan, terdakwa Iskandar Suhanda dikenakan Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

      “Setelah kita lakukan gelar perkara, ternyata terdakwa memilik izin resmi dari Dinas Kesehatan setempat dan BPOM Serang. Makanya dikenakan pasal 141 UU No 18/ 2015 tentang pangan dan dituntut tiga bulan,” jelasnya. Dalam berita acara pemeriksaan, kata Andri, saksi ahli yang dihadirkan juga menjelaskan, terdakwa dalam kegiatan produksi terdapat tahapan yang tidak dilakukan yaitu penimbangan bahan baku dan tambahan pangan yang tidak memperhatikan aspek keamanan pangan yakni mengendalikan proses penggunaan bahan baku dan tambahan.

      “Hasil pengujian Balai POM di Serang terhadap saus sambal ESA diketahui bahan tambahan pangan pengawet Benzoat melebihi kadar yakni 1930,50 PPM sedangkan yang diizinkan adalah 1.000 PP,” ujarnya.

Andri menambahkan, kesalahan terdakwa hanya menambahkan Benzoat yang melebihi kadar dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selanjutnya vonis diserahkan kepada majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang pekan depan nanti. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.