Saus Sambal Esa Positif Pakai Bahan Kedaluwarsa

TANGERANG,SNOL—Masih ingat penggerebekan industri rumahan saus ‘Sambal Esa’ di Perumahan Taman Jaya, RT 04/11, Kecamatan Cipondoh, Rabu, 22 April 2015 lalu lalu? Setelah melalui uji laboratorium BPOM Serang, Saus Sambal Esa positif memakai zat kimia berlebihan dan menggunakan bahan kedaluwarsa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto mengatakan BPOM sudah menyerahkan hasil uji laboratorium kepadanya. Dari laporan BPOM, saus bermerk Sambal ESA itu melebihi kandungan bahan kimia yang sewajarnya. Misalnya, asam benzoat yang seharusnya hanya 2 Kg menjadi lebih banyak

“Bahan-bahan yang digunakan juga sudah expired atau kedaluwarsa. Yakni bumbu cabenya yang sudah habis masa kedaluwarsanya sejak 2013 lalu serta bumbu lainnya,” jelasnya. Saat ini penyidikan kasus tersebut masih dalam proses melengkapi data-data. Selanjutnya segera diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. “Sekarang kita masih proses dan secepatnya kita limpahkan,” kata Juang saat dikonfirmasi, kemarin malam.

Dia mengungkapkan, perbuatan pemilik industri rumahan ini akan diancam dengan UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan UU Perlindungan Konsumen no 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah.

“Pemiliknya sudah kita tetapkan tersangka tapi memang kita belum lakukan penahanan. Dia kita kenakan wajib lapor dan secepatnya kita akan rampungkan berkasnya untuk segera dikirim ke kejaksaan,” tegasnya.

Juang mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi para pelaku yang membahayakan masyarakat. Perbuatan pelaku telah merugikan konsumen dimana harus ada efek jera agar tidak terjadi perbuatan serupa.

“Saya juga bingung kenapa pihak terkait masih mengijinkan dan membiarkan pabrik itu memproduksi? Padahal jelas kita temukan di sana tempat yang kotor, tidak layak dan ditemukan zat kimia,” ucapnya. Ditambahkannya, pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait sangat lemah. Pihaknya meminta pemerintah setempat menghentikan produksi atau mencabut izin produksi yang dimiliki.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Henny Herlina mengatakan, pihaknya belum menerima laporan atau tembusan hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM. Ketika ditanya apakah akan menarik Saus Sambal ESA dari pasaran, dirinya mengaku tidak ada kewenangan.

“Yang ada kewenangan menarik produknya adalah Disperindagkop. Kalau kita hanya pengawasannya saja. Sampai saat ini memang tidak ada tembusan dari kepolisian maupun BPOM,”katanya saat dikonfirmasi Satelit News, tadi malam.

Henny menegaskan, apabila memang hasilnya benar ada pelanggaran maka izin pangan industri rumah tangga (PIRT) nya harus dihentikan dan dicabut untuk sementara. Tetapi, dijelaskannya, saat itu memang saat mengajukan memenuhi syarat.

“Kita belum ada tindak lanjut ke depannya harus apa karena memang belum lihat langsung hasilnya. Nanti kalau ada hasilnya langsung kita tentukan kedepannya,” tutupnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.