Kantor Desa Pindah ke Rumah Mertua

RAJEG,SNOL—Warga berharap penyegelan kantor Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg segera dibuka. Sebelumnya, kantor desa disegel oleh ahli waris Madnur yakni Komarudin dan Bahrudin dengan alasan memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) tanah kantor desa. Akibatnya pelayanan kantor desa dipindahkan ke rumah mertua Kepala Desa (Kades) setempat.            Pantauan Satelit News, suasana kantor Desa Jambu Karya di Jalan K.H Jamburi Kecamatan Rajeg tampak sepi. Kondisi pintu masuk ruangan tertutup rapat, serta dua papan kayu penyegelan masih terpampang di sebelah kanan dan kiri. Akibatnya, Kades setempat Suherman terpaksa menumpang di rumah mantan Kades lama Madkuri atau rumah mertuanya sebagai kantor desa sementara.

            Salah satu warga Desa Jambu Karya Mumun mengaku terganggu dengan adanya masalah penyegelan kantor desa sejak pertengahan Juli lalu. Menurutnya, pelayanan kantor desa yang nyaman sangat penting untuk menunjang aktifitas masyarakat. Ia khawatir masalah ini terus berlanjut tanpa ada penyelesaian.

            “Saya berharap kantor desa segera dibuka supaya warga bisa mengurus surat-surat dengan mudah,” ungkapnya saat ditemui Satelit News, di rumahnya, Rabu (19/8).

            Sementara itu, Kades Jambu Karya Suherman mengatakan, penyegelan ini berlangsung sejak pertama kali dirinya dilantik atau baru serah terima jabatan dengan mantan kepala desa yang lama sekitar 20 Juli lalu. Sebelumnya, sudah ada surat edaran yang pemberitahuan penyegelan kantor desa yang dilayangkan oleh ahli waris Madnur, ditunjukan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Kades dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa jambu karya sebelum dirinya dilantik.

            “Penyegelan kantor desa itu berlangsung hampir dua bulan sejak saya baru dilantik atau serah terima jabatan,” ungkapnya.

            Suherman mengaku pasrah melihat kantor desanya disegel dan ditutup oleh Komarudin dan Bahrudin dengan dasar mempunyai surat Akta Jual beli (AJB) tanah kantor desa tersebut. “Untuk sementara kantor desanya pindah ke rumah mertua saya, dan saya berharap urusan ini segera selesai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” katanya saat ditemui di lokasi.

            Suherman menambahkan, jika ahli waris benar-benar memiliki AJB tanah kantor desa asli, seharusnya tidak perlu ragu ataupun takut untuk bernegosiasi dan dilakukan pengecekan ulang sehingga masalah ini cepat terselesaikan. Ia yakin jika kantor Desa Jambu Karya sebenarnya dibangun dari uang hasil menjual tanah desa atau tanah bengkok waktu dulu bukan uang mantan kepala desa pribadi.

            “Jujur awalnya saya kaget mendengar ahli waris punya surat tanah AJB. Saat ini total tanah kantor desa totalnya 600 meter dan yang dibangun kantor 360 meter. Sementara di AJB yang diklaim ahli waris 360 meter yang dipakai kantor desa,” ujarnya. Ia pun mengharapkan agar masalah ini cepat tuntas dan kedepannya jangan sampai terulang lagi.

            Sekretaris Desa Jambu Karya Nurjalih menambahkan, persoalan ini sebenarnya berlangsung sudah lama. Berawal dari mantan Kades Jambu Karya Madnur yang pernah menjabat selama dua periode dari tahun 1985-2004, tiba-tiba mempunyai AJB tahun 2002. “Sekarang ahli warisnya menuntut katanya tanah kantor desa sampai sekarang belum dibayar, sedangkan kantor desa dibangun tahun 1990 lalu,” imbuhnya.

            Camat Rajeg Supriyadinata membenarkan adanya penyegelan kantor desa tersebut. Ia pun sudah sering melakukan mediasi secara musyawarah antara ahli waris yang memiliki AJB dengan aparat desa, serta kecamatan. Ia pun mengklaim masalah ini sudah selesai, hanya tinggal melakukan administrasi saja. Dirinya yakin pintu kantor Desa Jambu Karya segera dibuka oleh ahli waris. “Saya berharap masyarakat bersabar dan masalah ahli waris ini sudah selesai dan kantor desa lama bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (harso/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.