Pejabat Tak Paham Gebrak Pakumis
TIGARAKSA,SNOL—Sudah lima tahun berjalan, masih ada pejabat yang tidak paham program unggulan Gerakan Bersama Rakyat, Atasi Kawasan Padat, Kumuh, dan Miskin (Gebrak Pakumis). Tidak hanya pejabat, tapi juga masyarakat seringkali menyalahartikan program itu dengan mengusulkan perbaikan rumah tidak layak huni secara parsial. Padahal, program tersebut ditujukan guna perbaikan kawasan kumuh dan miskin. Kasubid Perumahan dan Fasilitas Umum pada Badan Perencanaan Pembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi mengungkapkan, program unggulan Gebrak Pakumis tidak diperuntukkan untuk hal-hal insidental dalam penanganan satu hunian kumuh saja. Menurutnya, program itu untuk penanganan kawasan kumuh dan miskin. Sayangnya, hingga kini masih ada saja pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang dan masyarakat yang salah dalam memberikan usulan karena kurangnya pemahaman. “Gebrak Pakumis adalah program perbaikan berbasis kawasan. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) satu kawasan itu lebih dari 10 rumah tidak layak huni. Kalau di bawah 10 hunian itu bukan target sasaran kami. Namun masih ada pejabat Pemkab dan masyarakat yang tak paham, yakni beranggapan program ini bisa langsung memperbaiki rumah roboh atau tidak layak huni secara parsial lewat program ini, itu salah,” tegas Erwin kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Erwin, kenapa syaratnya harus 10 rumah ke atas? Berdasarkan data Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS) disinyalir ada 400 kawasan kumuh dan miskin. Menurutnya, jika Pemkab Tangerang bergerak secara parsial (per satu unit rumah) maka prosesnya tidak maksimal dan lama. Sementara kawasan kumuh masih tinggi jumlahnya.
“Perlu diketahui juga, Gebrak Pakumis tidak hanya memperbaiki rumah tidak layak huni tapi juga membangun lingkungannya, semisal pengaspalan jalan lingkungan, pembangunan MCK atau infrastruktur lainnya sesuai kebutuhan warga. Sayangnya, sampai saat ini masih saja ini kurang dipahami sehingga banyak yang salah pengertian,” tandasnya.
Selain itu kata Erwin, saat terjadi hal-hal insidental semisal ada satu atau dua rumah roboh atau tidak layak huni belum tentu cocok jika dialihkan ke Gebrak Pakumis. Karena pelaksanaan program ini sudah direncanakan lebih dahulu. “Realisasi Gebrak Pakumis itu berdasarkan database dan desain yang sudah direncanakan lebih dahulu. Serta sudah tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, sebab kita menggunakan dana pemerintah. Jadi dananya sesuai ulusan target sasaran pada tahun sebelumnya,” paparnya.
Erwin mengungkapkan, total data di PPLS ada 84 ribu lebih rumah tidak layak huni yang tersebar di 400 kawasan kumuh dan miskin. Hingga kini total yang sudah tertangani sekitar 60 persen dari 400 kawasan tersebut atau sekitar 40 ribu rumah tidak layak huni. “Program ini sudah masuk tahun kelima. Target kami 2 tahun lagi selesai pembangunan kawasan kumuh dan tinggal penanganan rumah tak layak huni secara parsial,” tandasnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Hery Haryanto menambahkan, untuk tahun ini Pemkab Tangerang menargetkan 1197 unit rumah tidak layak huni bisa ditangani dengan alokasi dana Rp14 miliar. Dengan jumlah target sasaran terbanyak di Kecamatan Pakuhaji sebanyak 199 unit, tersebar di Desa Buaran Bambu 78 unit, Desa Kramat 64 unit dan Desa Kiara Payung 57 unit. Selanjutnya, terbanyak kedua diikuti oleh Kecamatan kronjo dengan jumlah 119 unit dan Kecamatan Jambe dengan jumlah 108 unit, diikuti dengan Gunung Kaler, Kresek dan lainnya.
“Semua yang menerima sudah memenuhi kriteria. Insyaallah, pembangunan fisiknya paling lambat bulan Oktober sudah siap,” jelasnya.
Diinformasikan, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni tidak hanya dari Gebrak Pakumis ada juga bantuan dari provinsi dan banyaknya CSR perusahaan, serta bantuan dari Dinas Kesejahteraan Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu, juga ada bantuan stimulan perumahan swasta dari Kementerian PU PERA di Dinas Cipta Karya dan lainnya sehingga membantu penuntasan kawasan kumuh dan miskin. (aditya)