Dibebaskan, 9 Napi Hirup Napas Segar
LEBAK,SNOL– Sebanyak 9 dari total 199 orang warga binaan atau narapidana (Napi) di Rutan kelas II B Rangkasbitung akhirnya bisa menghirup napas segar. Mereka dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 70, Senin (17/8) kemarin.Kepala Rutan kelas II b Rangkasbitung Kadek Anton Budiharto mengatakan, ada 62 orang napi yang dapat remisi umum, 4 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan, warga binaan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 102 orang, 5 orang diantaranya langsung bebas. Jadi, total yang langsung bebas adalah 9 orang.
Satu orang napi bisa mendapat dua remisi sekaligus baik remisi umum maupun dasawarsa, karena untuk perayaan HUT RI kali ini bertepatan dengan remisi dasawarsa. “Kita menjalankan sesuai dengan amanat yang telah diperintahkan oleh pusat,” kata Kadek, usai penyerahan remisi di Rutan kelas II B, Senin (17/8).
Remisi tersebut merupakan amanah dari UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Kita berharap, 9 warga binaan yang langsung bebas bisa lebih baik. Tetap bisa bergaul dan diterima oleh warga sekitar, layaknya warga Negara lainnya,” harapnya.
Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Kabupaten Lebak, Isbath Bachtiar, mengakui sesuai aturan biasanya warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang terkena kasus hukum di luar narkoba dan korupsi. “Pemberian potongan tahanan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, dan kasus korupsi diperketat,” ujar Isbath.
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas yang namanya enggan dikorankan, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan jahat yang telah ia lakukan. Ia juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi warga Negara yang baik. “Cukup satu kali saja saya masuk penjara,” tandasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)