Tiga Timses Pasangan Calon Walikota Tangerang Walkout

TANGERANG , SNOL Tahapan Pemilukada Kota Tangerang 2013 pasca penjatuhan sanksi pemberhentian sementara terhadap 4 komisioner KPU Kota Tangerang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak berubah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang mendapat mandat mengambil alih memutuskan tidak mengubah tahapan. Rabu (14/8) besok adalah masa kampanye bagi pasangan calon walikota/wakil walikota. Masa kampanye akan diawali dengan penyampaian visi misi oleh pasangan calon.

Kelima pasangan calon walikota-wakil walikota itu adalah pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnaen (nomor urut 1), pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad (nomor urut 2), pasangan Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar (nomor urut 3), pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot suprijanto (nomor urut 4), pasangan Arief Wismanysah-Sachrudin (nomor urut5).

Kemarin (12/8), para tim sukses dikumpulkan oleh KPU Banten untuk membahas teknis dan tata cara kampanye di lantai II Gedung KPU Kota Tangerang.
“Penyampaian visi-misi pasangan calon berdasarkan nomor urut, masing-masing diberikan kesempatan selama 30 menit,” ujar Pokja Kampanye KPU Banten, Syaeful Bahri kemarin.
Selain soal waktu, KPU Banten juga memberi perwakilan masing-masing 10 orang pendukung di luar kandidat dan para istri pasangan calon untuk masuk ke ruang paripurna. “Mohon disadari, karena ruangan DPRD Kota Tangerang tidak terlalu luas,” jelasnya.
Selain dihadiri para timses, rapat persiapan teknis itu juga dihadiri unsur dari Polres, Panwaslu, Kesbang Linmas, Dinas Perhubungan dan Palang Merah Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus akan dilaksanakan kampanye damai. Penyelenggaraan kampanye damai ini digelar di lapangan Ahmad Yani, Tangerang. Pada pelaksanaan kampanye damai tersebut, kandidat meminta agar digelar pawai kesenian serta diadakan pawai kendaraan hias.
“Secara umum, kita menawarkan lima bentuk kampanye, yakni penyampaian visi misi, kampanye damai, rapat umum, kampanye blusukan (bertatap muka dan berdialog) serta debat,” tambah pria berkacamata ini. Adapun kampanye secara terbuka akan dilakukan mulai tanggal 16-25 Agustus (jadwal lihat tabel).
Diwarnai Walk Out
Pelaksanaan rapat teknis persiapan kampanye kemarin, diwarnai aksi walk out (WO) oleh tiga timses pasangan calon. Para timses yang WO merupakan timses pasangan nomor urut satu sampai dengan nomor urut tiga. Aksi WO dilakukan lantaran mereka protes karena menganggap KPU Banten merugikan mereka.
Salah satunya soal tidak ikut sertanya salah satu pasangan calon dalam pemeriksaan kesehatan. “Kami jelas sangat dirugikan soal keputusan ini, apakah KPU Banten sudah menanyakan ke kami apakah kami dirugikan tidak soal ini. Terlebih keputusan DKPP sudah memerintahkan kepada kami bahwa KPU Banten mengembalikan hak konstitusional mereka tanpa merugikan tiga pasangan yang sebelumnya sudah ditetapkan,” kata Drajat Sumarsono tim pemenangan Miing-Ratno.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Banten Agus Supriatna menjelaskan pihaknya bekerja berdasarkan perintah DKPP yang bersifat final dan mengikat.
“Dalam UU No.15/2011 Pasal 112 (12) dan (13) jelas disebutkan bahwa keputusan DKPP adalah final dan mengikat dan dalam ayat 13 bahwa KPU Provinsi, KPU Kota dan Kabupaten wajib melaksanakan putusan ini, dan kami tidak akan berdebat soal ini,” kata Agus.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan, tidak ada satu ilmu hukum apapun di Indonesia yang mampu membatalkan keputusan DKPP.
“Khususnya KPU wajib melaksanakan keputusan itu tanpa mempedulikan apakah hal itu disetujui atau tidak oleh para kandidat, tidak ada urusan, karena ilmu hukum manapun di Indonesia tidak akan bisa meng-cancel (membatalkan-red) keputusan DKPP,” jelas Mar-garito kepada koran ini semalam.
Margarito juga menambahkan, keputusan DKPP juga tidak memberikan pilihan lain kepada KPU selain melaksanakan keputusan tersebut selurus-lurusnya. “Kecuali kalau mereka (KPU) juga mau dipecat,” tegasnya.
Ketika diminta tanggapannya soal aksi walk out itu, menurut Margarito hal itu hanya merugikan pasangan calon tersebut. “Itu yang rugi mereka sendiri. Sebagai calon pemimpin, harusnya mereka memberi teladan, bagaimana cara memberi teladan, adalah dengan taat terhadap hukum,” terangnya.
Apakah ini sebagai bentuk kekhawatiran terhadap sebuah kompetisi? “Saya tidak mempunyai kompetensi untuk melihat psikologis mereka, yang jelas keputusan DKPP sudah tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.(made/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.