Aat Mengaku Sakit, Hakim Stop Sidang
SERANG,SNOL Sidang kasus dugaan korupsi dermaga Pelabuhan Kubangsari Rp 49,14 miliar dengan terdakwa Tb Aat Syafaat, Senin (20/11) tak berjalan lancar. Mantan Walikota Cilegon itu tiba-tiba mengaku pusing saat akan berlangsung pemeriksaan terhadap saksi kedua.
Saksi pertama yang dihadirkan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 15,9 miliar itu adalah Jhony Husban, Kepala Seksi Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon.
Didepan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Serang yang dipimpin Poltak Sitorus, Jhony menyebut lelang proyek pembangunan trestle dermaga Kubangsari itu dilakukan sebelum pagu anggaran 2010 disahkan DPRD Cilegon.
Menurut saksi, lelang dalam proyek tersebut terlebih dahulu dilakukan pada 19 November 2009, sedangkan pembahasan RAPBD 2010 dilakukan pada Desember 2009. Kemudian DIPA tahun anggaran 2010 juga diberikan oleh DPRD ke Pemkot Cilegon pada 4 Januari 2010. “Jadi sebelum APBD Kota Cilegon 2010 disahkan, lelang proyek pembangunan itu sudah dilakukan pada November 2009,” kata Jhony.
Jhony juga mengakui lelang itu menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun, dia menyebut melakukan lelang lebih awal karena mengacu pada surat keputusan (SK) dari Walikota Cilegon saat itu Tb Aat Syafa’at tertangal 12 November 2009 yang ditujukkan kepada Plh Kepala DPU Cilegon Suherman. Isi surat itu adalah percepatan pembangunan Pelabuhan Kubangsari di Cilegon.
Atas dasar surat itu, Jhony yang juga selaku Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) melakukan lelang proyek. Sedangkan biaya pengumuman lelang di dilakukan di harian MI dengan menggunakan uang pribadi Aat Rp 10 juta, sebab uang kas saat itu sudah habis.
“Waktu itu banyak perusahaan yang mendaftar, tapi yang memenangkan proyek tersebut adalah PT GMP (Galih Medan Persada),” ungkapnya.
Jhony juga mengungkapkan, pencairan yang dilakukan PT GMP, selaku pemenang tender, semuanya berdasarkan disposisi walikota. Termasuk pencairan uang dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cilegon pada Januari 2010. Pada saat itu, Jhony bersama Lizma Imam Riyadi (almarhum), selaku Direktur PT Baka Raya Utama (BRU), perusahaan sub kontraktor yang mendapat pekerjaan proyek dermaga trestle Kubangsari dari PT GMP, melakukan pencairan uang.
Kemudian uang yang dibungkus dengan lima kantong plastik itu dibawa ke rumah terdakwa dan diletakkan di bagian kamar belakang rumah terdakwa. “Saya tak tahu apakah uang itu diserahkan kepada terdakwa atau tidak. Saya tak tahu. Memang uang itu dibawa ke rumah Pak Aat oleh saya bersama H Lizma,” paparnya, tanpa menyebutkan besaran uang.
Setelah mendengarkan keterangan Jhony, majelis hakim melanjutkan pada saksi kedua. Namun, tiba-tiba Aat mengaku pusing dan tidak bisa melanjutkan persidangan. Atas dasar pertimbangan majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (bagas/eman)