Pendapatan PBB Turun Rp 40 M

TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang mengkritisi Pemerintah Kota Tangerang yang mengalami penurunan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2014 lalu. Padahal mulai tahun tersebut pula pengelolaan PBB langsung diserahkan kepada pemerintah daerah dengan harapan dapat tergali secara maksimal.      Adapun jumlah penurunannya berkisar antara Rp 40 miliar. “Pada tahun 2014 lalu jumlah pendapatan PBB adalah mencapai Rp 249 miliar, padahal pada tahun sebelumnya mencapai Rp 297 miliar, kala itu penarikannya masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Inikan kurang lebih kehilangan sekitar Rp 40 miliar,”kata juru bicara DPRD Kota Tangerang, Dedi Candra Wijaya saat menyampaikan rekomendasi dalam penetapan LKPJ Walikota 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/8).

Badan Anggaran (Banggar) DPRD, kata Dedi mendorong agar Pemkot Tangerang memaksimalkan sektor ini, sehingga kedepan target pendapatan dari PBB dapat tercapai.

      Terpisah Kepala Dinas Pelayanan PBB & BPHTB Kota Tangerang, Herman Suwarman yang dikonfirmasi usai paripurna terkait hal ini menjelaskan, pihaknya banyak menemui kendala dalam penarikan pajak PBB pada tahun 2014 lalu. “Wajib pajak banyak nggak jelas, data double. Banyak yang obyek PBB sudah dipecah, tapi induk muncul pecahan juga muncul. Jadi yang tertarik hanya satu obyek,” keluh Herman kepada koran ini.

      Untuk itu, saat ini, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut menjelaskan, kini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. “Validasi data kita lakukan secara swa kelola dengan melibatkan peran camat dan lurah. Selama ini, kita melakukannya melalui jasa konsultan ternyata tidak pernah ketemu data pastinya,” terang mantan Camat Karang Tengah ini.

      Dia menambahkan, adapun tahun 2015 pihaknya menargetkan akan memperoleh pendapatan dari sektor ini sebesar Rp 319 miliar. Hal itu mengingat sedang berjalannya proses validasi dan verfikasi data. “Sekarang ini, baru mencapai 27 persen. Kita targetkan jelang triwulan ke-III atau saat jatuh tempo mulai dapat dikejar targetnya.

      Namun demikian, Herman cukup pesimis pihaknya untuk mencapai angka 100 persen dari target yang ditetapkan, mengingat banyaknya data yang tidak valid. “Tercapai 80 persen itu sudah bagus, mengingat data tidak validnya mencapai lebih dari 20 persen,” ujarnya. Sementara terkait rencana Pemerintah Pusat untuk menghapus Pajak PBB, Herman menerangkan sampai saat ini belum ada aturan resminya. “Kenyataannya sampai sekarang belum ada, jadi kita masih berpatokan pada target semula,” pungkasnya. (mg28/made)  

Satu tanggapan untuk “Pendapatan PBB Turun Rp 40 M

  • Senin 12 Oktober 2015 pada 10:54 am
    Permalink

    Mantap pak herman lanjutkan

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.