Pemkot Diminta Bantu Akreditasi LBH
TANGERANG, SNOL—Raperda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin Rabu (12/8) disahkan DPRD Kota Tangerang menjadi perda. Penetapan dilakukan dalam paripurna yang digelar bersamaan dengan LKPJ Walikota Tangerang 2014. Salah satu dari poin perda tersebut adalah, pemberian bantuan hukum akan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. Terkait masalah ini, pengamat hukum meminta Pemkot Tangerang memfasilitasi proses akreditasi LBH. Hal ini untuk menghindari adanya ketimpangan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Ketua Lembaga Kajian Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Nuzul Hakim mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah mengesahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin menjadi perda.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka masyarakat miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum dapat terbantu dengan adanya fasilitas bantuan hukum dimana diketahui memerlukan biaya yang besar dalam penyelesaiannya. “Untuk biaya pendaftarannya saja memerlukan biaya, apalagi untuk penyelesaiannya maka suatu hal yang positif dengan adanya Perda Bantuan Hukum tersebut,”ujar Nuzul, kemarin.
Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini menjelaskan, hal tersebut harus didukung dengan LBH yang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang baik dalam pemberian bantuan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya akreditasi yang didapat dari Kemenkum HAM. Dikatakannya, saat ini jumlah LBH yang terakreditasi di Kota Tangerang hanya ada dua, sementara yang lainnya belum mengantonginya.
Untuk itu pihaknya meminta Pemkot dapat turut memfasilitasi dan mendorong LBH tersebut melakukan akreditasi agar jumlah LBH yang ada bertambah untuk menghindari ketimpangan jumlah kasus dengan LBH yang tersedia..
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Amarno mengakui bahwa saat ini jumlah LBH yang terakreditasi baru dua. Dikatakannya, pihaknya hanya akan mendorong melalui sosialisasi untuk LBH yang belum tersertifikasi agar mengurus sertifikasinya sebagai syarat untuk menjadi peserta dalam pendampingan masyarakat miskin berperkara hukum.
“Untuk memfasilitasi kami tidak dapat mengakomodir dikarenakan akan membebankan daerah. Untuk itu sebelumnya juga sudah disampaikan kepada LBH untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan perda dengan melakukan akreditasi,”tukas Amarno.
Anggota DPRD lainnya Syahroni menjelaskan, bantuan dana pendampingan yang diberikan kepada masyarakat miskin adalah sebesar Rp 7,5 juta dimana Rp 2 juta diantarnya berasal dari pusat dan pendampingan kasus sampai tuntas. “Tapi syaratnya harus melakukan pengajuan, kalau tidak maka tidak mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya. (mg28/made)