Retribusi Parkir Dipungut Berkali-kali
TANGERANG, SNOL—Masyarakat yang hendak ke Pasar Anyar, Tangerang mengeluhkan banyaknya pungutan retribusi parkir. Pasalnya, tidak sekali dua kali pungutan dilakukan, bahkan di setiap lokasi parkir, ‘petugas’ baik berpakain seragam maupun tidak seragam tak pernah luput menagih. Ada petugas yang menagih menggunakan karcis, ada pula yang hanya bermodalkan atribut dinas tertentu. Satelit News yang mencoba menelusuri hal ini bahkan sampai tiga kali dimintai retribusi parkir. Di pintu masuk, koran ini diminta membayar uang parkir sebesar Rp 1.000 oleh petugas berseragam Dishub. Sebagai tanda bukti sudah membayar, petugas memberi karcis berwarna hijau muda bertuliskan “Tanda Bayar Retribusi Parkir Kendaraan Bemotor Roda Dua” Perda 3 & 4 2014. Tidak ada kop dalam tanda karcis tersebut. Selain itu dalam karcis dicantumkan kalimat bertulis “bila hilang kena denda 2x lipat”.
Selain soal denda, tercantum pula klausul sepihak bertuliskan “Segala Kehilangan/Kerusakan adalah Resiko Pemilik Sendiri”. Sampai di situ, koran ini kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pasar Anyar. Sebelum masuk ke dalam bangunan pasar, lagi-lagi dipunguti uang retribusi Rp 2.000. Kali ini pungutan dilakukan oleh petugas mengenakan kaos bertulis PD Pasar. Oleh petugas tersebut, wartawan kemudian diberikan karcis berwarna putih. Pada karcis ini juga terdapat kalimat soal besaran denda apabila karcis dinyatakan hilang serta cantuman klausul soal lepas tangannya petugas atas resiko kehilangan.
Bedanya karcis ini memiliki kop PD Pasar dan terdapat lambang Pemkot Tangerang. “Rp 2000 bang,” kata salah seorang petugas kala wartawan disodori uang Rp 1.000.
Tidak berapa lama, koran ini sengaja menggeser motor ke arah depan di seberang pagar PD Pasar. Lokasi parkirnya ada di depan toko. Di sini, bahkan dipastikan parkir tersebut dikelola non petugas pemerintah. Sebab juru parkir (jukir) tersebut tidak memberikan karcis sama sekali. Selain itu, jukir itu juga hanya bermodal kaos bertuliskan Dishub. Petugas tak resmi tersebut mematok harga Rp 2000 untuk sekali parkir. Bedanya uang dipungut kala kita hendak pulang.
Selain di depan toko itu, tidak jauh dari sana, juga terdapat parkir liar yang dikelola oleh pihak lain lagi. Kondisi ini rupanya juga dikeluhkan warga yang hendak berbelanja di sana, Rendy. “Sudah Rp 3000, saya bayar untuk sekali masuk kawasan Pasar Anyar,”ujarnya, kemarin.
Terpisah, Direktur PD Pasar Kota Tangerang Titin Mulyati mengakui pihaknya mengelola jasa parkir, namun hanya sebatas yang ada di dalam halaman pasar yaitu ketika hendak memarkirkan di area atas pasar. Terkait dengan parkir yang tak jauh dari area pasar, dirinya mengatakan tidak tahu. Namun sebelumnya pihaknya pernah menanyakan hal itu. Dirinya diberikan jawaban bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai preman pasar membekingi kehadiran parkir di depan pagar PD Pasar. “Ya kami memungut di dalam pasar. Untuk meningkatkan pendapatan kami sebagai BUMD yang ditargetkan dari pemda. Sebelumnya pernah kami tanyakan di depan pasar kepada jukir yang berjaga bahwa ada preman di sana ysng melindunginya,”ujar Titin, kemarin.
Ditambahkannya terkait adanya juru parkir di pertokoan di kawasan Pasar Anyar juga tidak mengetahuinya karena bukan menjadi wewenangnya dalam memungut retribusi tersebut. “Hanya di dalam pasar saja, yang kami tahu sebelum masuk kawasan ada Dishub yang memungut. Selebihnya tidak mengetahuinya,”ujar Titin.
Sementara, Sekretaris Dishub Kota Tangerang Rahmad Hendra mengatakan bahwa sesuai peraturan, pihaknya mengelola parkir yang terdapat di kawasan parkir dan bahu jalan yang berada di dalam Kota Tangerang, seperti kawasan Pasar Anyar dan perkantoran Cikokol. Terkait dua pungutan memang telah diatur seperti PD Pasar memungut di dalam lingkungan pasar, untuk yang di luar dia juga mengaku tidak mengetahui. “Kami hanya memungut yang ada di aturan saja, di pintu masuk ke dalam kawasan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah,”ujar Rahmad. (catur/made)