Dana Kampanye Dibatasi
SERANG,SNOL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mengaku akan membatasi dana kampanye Pilkada senilai Rp9,18 miliar. Pasangan calon (Paslon) juga diminta untuk memaksimalkan anggaran tersebut. Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pelaksanaan Pilkada sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, pada Pilkada ini ada beberapa perubahan aturan kampanye. “Kita berlakukan batasan maksimal dana kampanye. Setiap pasangan calon maksimal hanya diperkenankan mengeluarkan dana kampanye senilai Rp9,18 miliar,” kata Abidin, Selasa (11/8).
Oleh karena itu, kata Abidin, semua pasangan calon tidak bisa sembarangan mengeluarkan dana kampanye. Dana yang ditentukan itu, bukan untuk satu bulan melainkan untuk selama masa kampanye sejak Agustus hingga Desember. “Kami sudah sosialisasikan ke semua pasangan,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menambahkan, guna mengawasi penggunaan dana kampanye semua pasangan calon wajib menyerahkan salinan rekening kampanye. “Syarat-sayarat pada pendaftaran kemarin sudah jelas, salah satunya harus mengumpulkan rekening kampanye,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)