Pungut Biaya Pendaftaran, Kepsek SMAN 6 “Ngeles”

PANDEGLANG,SNOL– Dugaan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp2,6 juta di SMA Negeri 6 Pandeglang, dibantah tegas oleh Ade Fahruroji, Kepala Sekolah (Kepsek) itu. Dia berdalih, pungutan itu bukan biaya pendaftaran melainkan sudah ada komitmen antara wali murid dan pihak komite sekolah.

Dia berkilah pihak sekolah ada kebutuhan seperti ingin membangun halaman, dan parkiran. Maka, diputuskan ada yang harus dibayar koperasi dan lainnya. “Sehubungan sekolah butuh uang dan pihak komite menyampaikan kepada wali murid dengan dana Rp2,6 juta, diputuskan dan disepakati oleh orang tua wali murid. Dana itu juga tidak ada protes dari pihak wali murid. Semua menyetujinya,” dalih Ade, saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/7).

Pembayaran uang itu bisa dicicil atau tidak langsung cash, karena awalnya juga ada kesepakatan dari wali murid, pertama harus bayar Rp1,6 juta dan sisanya bisa menyusul. Pihaknya sama sekali tidak akan menolak kalau belum bisa membayar.

“Karena kami masih ada siswa yang membludak daftar, saya memang mengatakan kepada yang menerima, agar mengusahakan supaya lunas membayar uang itu. Kalau tidak ada, bilang ke wali murid, suruh datang ke Kepsek pada hari Jumat dan Sabtu. Sikap itu bukan berarti menolak,” kilahnya.

Anehnya, keterangan Kepsek SMA Negeri 6 Pandeglang tersebut seperti ada kejanggalan. Sedianya, pungutan sebesar Rp2,6 juta itu diberlakukan setelah disepakati dalam rapat antara pihak sekolah, komite dengan wali murid calon siswa baru. Kenyataannya, wali murid dari calon siswa baru tak pernah mengikuti rapat dengan pihak sekolah maupun komite karena mereka baru akan mendaftarkan anaknya di sekolah itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kabudayaan (Kadikbud) Kabupaten Pandeglang Dadan Tapip Daniel mengatakan,  dirinya sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah seKabupaten Pandeglang, agar tidak melakukan pungutan peneriman siswa-siswi baru pada tahun ajaran 2015 – 2016.

“Kami keluarkan surat edaran dan sudah disebar ke seluruh sekolah. Saya pastikan, pihak sekolah yang membuka PPDB tahun 2015 – 2016, Paud, SD, SMP sampai SMA dan SMK, pada saat pendaftaran  apapun itu alasannya, tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 421/789- Dikbud/2015,” tegas Tapip.

Jika memang ada pungutan dari pihak sekolah dan itu telah disetujui oleh semua wali murid melalui komite sekolah maka hal tersebut sah-sah saja. “Kami izinkan, jika pungutan yang diadakan telah didiskusikan melibatkan orang tua atau wali murid, serta komite sekolah, dan jumlahnya tidak terlalu besar,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berkulit sawo matang berinisial “L” terlihat senang dan sumringah. Dia ingin mendaftarkan anak lelaki kesayangannya ke sekolah itu. Sesampainya disana, dan setelah bertemu dengan panitia pendaftaran siswa baru, sontak jantung si ibu yang enggan disebutkan namanya ini, berdetak kencang dan kaget saat mendengar ucapan panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang meminta uang cash sebesar Rp 2,6 juta.

Dari data yang dihimpun, Surat Edaran (SE) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2015/2016 Nomor 421/789-Dikbud.2015 tanggal 1 Juni 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Pandeglang, dengan lampiran surat nomor 421/789-Dikbud.2015 I. Persyaratan dan II. Biaya Pelaksanaan PPDB. Poin 3. Penerimaan PPDB SD/SDKH, SMP/SMPKH, SMA/SMAKH dan SMK, dibebaskan dari biaya pendaftaran.

Calon wali murid berkerudung ini menuturkan, ia sangat keberatan ketika mendaftarkan anaknya dipinta uang sebesar Rp 2,6 juta, dan harus cash tidak bisa di cicil. Kalau tidak mampu bayar uang pendaftaran dengan cash, anaknya tidak bisa sekolah di SMA Negeri itu. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.