Drainase Dibangun, Jalan Menyempit
SERANG,SNOL– Proyek saluran air di ruas jalan Ciomas-Mandalawangi, tepatnya di Kampung Pondok Kahuru Desa Citaman Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, sudah selesai dibangun. Sayangnya, adanya drainase itu membuat ruas jalan jadi menyempit sehingga protes pun banyak bermunculan.Sekedar diketahui, pembangunan drainase itu menelan biaya sebesar Rp 199 juta dari dana APBD Provinsi Banten. Proyek yang dikerjakan oleh CV Gelombang Rizki Utama (GRU) itu dianggap kontruksi bangunannya menimbulkan penyempitan jalan, yang merupakan akses menuju kawasan wisata Anyer dan sekitarnya.
Anggota DPRD Provinsi Banten dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Serang, Hasan Maksudi, mengaku dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat sekitar terkait keberadaan drainase itu. Protes yang ditimbulkan akibat pembangunannya diduga kurang pas.
“Jangankan masyarakat yang protes, saya juga pasti sama. Lihat saja, kondisi jalan ini benar-benar sempit. Sementara, tanah Negara yang masih tersisa ada sekitar dua meter lagi ke belakang drainase. Kenapa drainase ini malah maju ke jalan. Ya, kalau seperti ini sudah pasti mempersempit jalan,” kata Hasan, saat meninjau lokasi, sekaligus kunjungan ke SMAN 1 Ciomas, Jumat (21/8).
Menurutnya, selama ini pemerintah selalu menggembor-gemborkan sulitnya melakukan pembebasan lahan ketika ada kegiatan pembangunan infrastruktur jalan. Namun kenapa disaat ada tanah negara yang masih luas tidak dimanfaatkan. “Kita tahu selama ini pembebasan lahan sangat susah. Kenapa ini yang jelas-jelas ada tanah Negara, tidak dimanfaatkan,” tambahnya.
Pihaknya akan segera memanggil pelaksanan proyek pembangunan tersebut. Bila pilihannya proyek itu harus dibongkar lagi, hal itu juga bisa saja dilakukan. “Kami harap, pelaksana proyek jangan asal kerja saja,” ujarnya.
Ketua KNPI Kecamatan Ciomas, Aji mengatakan, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten harus benar-benar mengawasi pelaksana kegiatan pembangunan dilapangan. “DBMTR harus melihat dan cek kondisi dilapangan. Jangan begitu lelang selesai, dilepas begitu saja sehingga ketika ada masalah baru malah menyalahkan pemborong (pengusaha,red),” pungkasnya. (sidik/mardiana/jarkasih)