Iti : Tak Bisa Kerja, Mundur Saja
LEBAK,SNOL–Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menantang 9 anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak periode 2015 – 2018, untuk bekerja lebih professional. Jika mereka tidak bisa melaksankan tugas dan kewajibannya dengan baik serta memberikan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, Itu menyindir agar sebaiknya mereka mundur dari jabatannya. Menurut Iti, Apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012, tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2004, tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak itu penting dilakukan oleh anggota KTP sebagai kepanjangan tangan Pemda, sebagai manifestasi dari lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Jadi anggota KTP, bukan semata-mata mencari honor ataupun gagah-gagahan. Tapi, harus bisa bersinergi dengan Pemda untuk mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Iti, Kamis (6/8).
Pengangkatan 9 orang anggota KTP Lebak tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor : 188.53/Kep.351/Hms.Kom/2015 tertanggal 5 Agustus 2015. Sementara, 9 anggota KTP periode 2015 – 2018 yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya diantaranya, Miftahul Hayat, Muhamad Japar, Muharam Albana, Wawan Gunawan, Muhamad Sodiqin, Agus Ider Alamsyah, Maesaroh, Mansori dan Yudi Wahyudi.
Kesembilan anggota tersebut adalah yang memiliki nilai tertinggi dari 27 orang yang mengikuti fit and propertes (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPRD Lebak. Iti juga menginstruksikan kepada anggota KTP yang tidak bisa bekerja secara maksmial, untuk mengundurkan diri saja.
“Saya tidak mau, persoalan anggota KTP terdahulu kembali terjadi pada anggota KTP periode sekarang. Misalnya, ada anggota KTP yang nyalon legislative (Nyaleg/jadi anggota dewan,red). Karena kalau nyaleg, ia harus mundur dari keanggotaan KTP. Keanggotaan KTP tidak berafiliasi dengan partai politik (Parpol). Idealnya juga, anggota KTP tidak rangkap jabatan dengan pekerjaan lain agar kinerjanya lebih fokus,” tambahnya.
Diketahui, KTP merupakan lembaga yang ditetapkan dan dibentuk melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2004, tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak, yang berfungsi sebagai pemantau, pengawas, fasilitator, dan mediator yang berkenaan dengan penerapan transparansi serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pembangunan di Kabupaten Lebak.
Bendahara KTP, Dasiman menyatakan, 9 orang anggota KTP akan senantiasa bekerja profesional sesuai dengan yang diamanahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. Pekerjaan pertama yang akan dilakukan anggota KTP adalah, memilih ketua dan perangkat-perangkat yang lainnya.
“Kami juga memohon dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Karena, bagaimanapun personil KTP terbatas, dan harus bersinergi dengan semua pihak,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)