11 Desa Masih Bersengketa Pilkades
SERANG,SNOL– Dari 118 desa yang sudah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), 11 desa di antaranya masih bersengketa. Saat ini, nasibnya berada di tangan Pjs Bupati Serang, Hudaya Latuconsina. Setelah semua tahapan sengketa Pilkada sudah dilalui maka yang berwenang memutuskan adalah Kepala Daerah. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto. Pihaknya mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan sengketa Pilkades. Kewenangannya hanya sebatas menyusun hasil evaluasi sengketa Pilkada, yang selanjutnya disampaikan ke Bupati.
Sesuai dengan tahapan pihaknya telah menggelar rapat evaluasi, verifikasi dan menelaah hasil Pilkades. Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti beberap desa yang melayangkan gugatan. “Semua tahapan sudah dilalui, mulai dari panwas desa hingga tingkat kabupaten,” kata Rudi, Rabu (5/8).
Disebutkannya, 11 desa yang melayangkan gugatan hasil Pilkades antara lain, Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu, Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Desa Purwadadi Kecamatan Lebak Wangi, Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar, Desa Malabar Kecamatan Bandung, Desa Ranca Sumur Kecamatan Kopo, Desa Gosara Kecamatan Ciruas, Desa Batu Kuda Kecamatan Mancak, Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande, dan Desa Bojong Pandan Kecamatan Tunjungteja.
“Permasalahan yang paling dominan adalah soal DPT dan pemungutan suara. Ada yang masuk di DPT, tapi tidak mencoblos. Ada yang tidak dapat surat panggilan dan diragukan keabsahan ijazahnya,” tambahnya.
Kepala Sub Bagian Bina Perangkat Desa Setda Kabupaten Serang, Bagja Saputra menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan terkait pelantikan Kades terpilih. “Kita belum tahu, kapan Pjs Bupati melantik. Tapi, kalau sudah ada tembusan kita akan sampaikan,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)