Tidak Ada Sanksi bagi Panitia Pilkades tak Netral

LEBAK,SNOL– Para panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades) diharapan mampu bersikap netral alias tidak memihak kepada salah satu calon. Sikap itu harus diwijudkan demi kelancaran dan keamanan pelaksaan Pilkades serentak di 266 desa se-Kabupaten Lebak, yang akan digelar 30 Agustus mendatang.Sayangnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, tentang Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015, tentang Tatacara Pelaksanaan Pilkades Serentak, tak mengatur sanksi tegas bagi panitia Pilkades yang tidak netral.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengawasi proses pelaksanaan Pilkades serentak itu. “Bila ada yang tidak netral, sanksinya hanya teguran ke panitia desa atas sepengetahuan tim pembina kecamatan. Pelapor bisa melaporkan dengan melampirkan foto copy KTP,” kata Apip Saepudin, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BP2MPD) Pemkab Lebak, Rabu (5/8).

Kendati demikian, Apip mengakui, jika panitia Pilkades melakukan kesalahan atau pelanggaran berat, bisa diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Hukum bisa saja diberlakukan, sesuai tingkat kesalahannya,” tambahnya.

Penetapan calon Kades yang balon Kadesnya lebih dari lima orang dan verifikasi persyaratan serta seleksinya dilakukan Pemda, hasilnya sudah disampaikan ke panitia-panitia desa di sejumlah kecamatan. “Ini peristiwa desa, jadi hasil penetapannya sudah kita kirim ke panitia-panitia desa dan kecamatan,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Lebak, Dian Edwin melalui Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan, Lina Budhiarti, membenarkan tidak adanya sanksi tegas bagi panitia Pilkades yang diduga tidak netral, baik dalam Perda maupun Perbupnya. Ia berdalih, persoalan itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014.

“Saya kira, dugaan tidak netral seperti yang dituduhkan oleh warga ke setiap panitia Pilkades juga terlalu subjektif. Makanya, tidak diatur klausulnya dalam Perda atau Perbup,” kilahnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.