Warga Tiga Desa Desak Tunda Lantik Kades
SERANG,SN—Ratusan masyarakat yang tergabung dalam koalisi peduli Pilkades, mengepung Pendopo Bupati Serang yang berlokasi dijalan Veteran Kota Serang, Selasa (11/8). Mereka meminta Pjs Bupati Serang agar menunda pelantikan kepala desa yang bermasalah.Dari pantauan, massa yang diketahui berasal dari Desa Ranca Sumur Kecamatan Kopo, Bojong Pandan Kecamatan Tunjung Teja dan Pejaten Kecamatan Kramatwatu tersebut datang sekitar pukul 10.00 Wib, menggunakan mobil angkutan pedesaan dan mobil pick up. Tak tanggung-tanggung, kendaraan yang dibawa pun ada lebih dari sepuluh unit. Massa didominasi oleh ibu rumah tangga dan anak kecil.
Disela-sela orasinya atau sekitar pukul 11.00 wib, tampak sejumlah perwakilan dari pendemo diundang untuk bermediasi bersama Pjs Bupati Serang Hudaya Latuconsina, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Kepala Bagian Pemdes Rudi Suhartanto beserta sejumlah pejabat lainnya. Sedangkan massa lain yang berorasi diluar tidak diperkenankan masuk dan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Salah seorang pendemo dari Desa Pejaten, Iman Fahrudin mengaku sangat kecewa terhadap sikap Kabag Pemdes Rudi Suhartanto, yang tidak merespon permasalahan Pilkades. “Kasus Desa Pejaten dalam berita acara banyak kekeliruan. Jawabanya yang selalu dilontarkan adalah PTUN terus. Sementara berkali-kali kami menyampaikan aspirasi kepada Sekmat Kramatwatu, cuma bilang tidak ada pelanggaran,” ujar Iman seraya bercucuran air mata didepan Pjs Bupati Serang, Hudaya Latuconsina.
Salah seorang warga dari Desa Rancasumur, Engkos Kosasih menegaskan, permasalah yang dihadapi di desanya antara lain, ditemukannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang dihitung secara manual mencapai 104. “Di DPT itu ada NIK yang bermacam-macam. Padahal satu Indonesia sudah jelas satu orang satu NIK,” katanya.
Pihaknya sudah menyampaikan semua permasalahan ke Panitia saat itu tapi jawabanya panitia tidak bisa mengubah DPT dan mereka justru malah memberikan surat panggilan nama-nama ganda tersebut. “Kami minta semua permasalahan ini ditinjau ulang dan menunda pelantikan desa yang bermasalah,” pintanya.
Pjs Bupati Serang, Hudaya Latuconsina mengatakan pihaknya akan segera mengidentifikasi kembali desa yang bersengkata bersama pihak kepolisian ataupun dari kejaksaan. “Kami sudah rencanakan untuk bertemu dengan jajaran pimpinan daerah. Hal ini dilakukan agar mendapat hasil baik, keputusan arif dan bijak yang menyelamatakan semua pihak. Segela aspirasi yang disampaikan tadi sudah kami catat, sekarang ini kami belum bisa sampaikan,” jelasnya.
Berkas Armadin Dilimpahkan ke Kejari
Sementara di kabupaten Lebak, berkas perkara dugaan pemalsuan sertikat tanah dan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka mantan kepala desa (Kades) yang juga Calon Kades Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Armadin, dilimpahkan ke Kejari Rangkasbitung dari Polres Lebak pada Selasa (11/8). Berkas tersebut dilimpahkan karena dianggap telah lengkap (P21).
Kasi Intel Kejari Rangkasbitung Eko Baroto membenarkan hal tersebut. Kata dia, tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke Kejari. “Ya, tadi sore (kemarin,red) sekitar pukul 17.00 WIB berkas dan tersangka dilimpahkan ke kita (Kejari Rangkasbitung,red),” kata Eko, kemarin.
Armadin akan ditahan di Kejari Rangkasbitung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk disidangkan. “Kita akan profesional dan tidak akan menganak emaskan siapapun, karena semua warga negara di mata hukum sama,” jelasnya. (sidik//ahmadi/mardiana/jarkasih)