Pekerja Lokal Merasa Didiskriminasikan
LEBAK,SNOL–Ratusan buruh lokal yang bekerja di pabrik semen merah putih (MP) Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya diskriminasi upah yang diberikan PT Gamma kepada mereka. Sementara, untuk tenaga kerja asing (TKA) yang sama-sama bekerja sebagai tukang, yang disalurkan PT Sinoma (broker) terkesan di anak emaskan, dengan upah yang cukup besar hingga empat kali lipat dari upah tenaga kerja lokal.
Seorang buruh yang juga warga Bayah, Ujang mengatakan, telah terjadi kesenjangan upah di pabrik semen merah putih PT Gamma. Sebagai putra daerah, ia hanya diberikan upah sekitar Rp80 ribu perhari. Sementara, para TKA yang sama-sama bekerja sebagai tukang, mereka bisa mendapatkan upah mulai dari Rp300 hingga Rp400 ribu perhari.
Pria yang ditemui wartawan di Rangkasbitung mengatakan, bersama ratusan tenaga kerja lokal lainnya meminta kepada Pemkab Lebak, khususnya yang mengurusi soal tenaga kerja, agar secepatnya turun tangan membantu menyesuaikan soal upah mereka. “Kami minta Pemkab membantu kami untuk menyesuaikan upah para buruh lokal. Termasuk, bisa mengurangi TKA yang kami anggap mereka itu bukan tenaga ahli. Karena, jumlahnya semakin hari semakin bertambah,” tambahnya.
Sementara, Direktur PT Sinoma Hendri Chua sebagai broker TKA untuk PT Gamma, membantah tegas soal diskriminasi atau kesenjangan upah bagi para buruh lokal. “Itu tidak benar, mereka (para TKA,red) yang saya datangkan dari luar, semuanya adalah para tenaga ahli dengan upah yang disesuaikan,” kata Hendri Chua, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Lebak, Edi Mujiarto mengungkapkan hingga saat ini tercatat ada sekitar 464 orang TKA yang bekerja di pabrik semen merah putih di bawah naungan PT Gamma.
“Dari dokumen yang ada dan tercatat di kita, ada sekitar 432 TKA yang dikelola PT Cemindo Gemilang. 32 TKA dikelola PHI, dan beberapa PT rekanan penyalur TKA yang didatangkan dari negeri China. Mereka, rata-rata bekerja dengan izin resmi yang berlaku selama 3 bulan. Soal upah yang diterima para buruh, kami masih mengumpulkan datanya karena ada standarisasi perbedaan upah antara tenaga ahli asing dan lokal,” ujar Edi. (ahmadi/mardiana/jarkasih)